RAKYATSATU.COM, SINJAI - Gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan trotoar di Kabupaten Sinjai, hari ini memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Sinjai, Senin (07/09/2020).
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Sinjai Rizki Heber SH, memutuskan untuk menolak semua permohonan gugatan tersangka.
Kasi Pidus Kejari Sinjai, Hary Surahman yang ditemui mengatakan, pemohonan keberatan atas ditetapkannya sebagai tersangka melalui praperadilan ditolak oleh Hakim.
"Jadi dalam pertimbangannya, hakim menilai, penetapan AZ sebagai tersangka telah dilakukan menurut prosedur yang berlaku," kata Hary.
Dengan demikian lanjut Hary, proses penyidikan atas kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. (Asw)