Iklan

Iklan

Dinas PMPTSP Sinjai Tinjau Lokasi Permohonan Izin Prinsip

09 September 2020, 9:39 PM WIB Last Updated 2020-09-09T13:39:57Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI - Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sinjai bersama dengan perangkat daerah teknis kembali melakukan peninjauan lokasi permohonan Izin Prinsip. Kali ini permohonan datang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai. 


Permohonan izin prinsip ini trrkait rencana pembangunan Gedung Olahraga (GOR)  atau Pusat Olahraga (Sport Center) di Kantor Bupati Lama,  Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara. 


Kepala Dinas Penanamn Modal dan PTSP Sinjai Lukman Dahlan yang didampingi Kadispora Sinjai Hasir Ahmad dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Teknis meninjau langsung lokasi ini sekaligus dilakukan  presentasi atau ekspose ditempat, Rabu siang (09/09/2020).


Lukman Dahlan mengatakan bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan Dispora Sinjai serta berbagai masukan dari beberapa Perangkat Daerah terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan  dalam tahap awal perencanaan dinilai layak untuk dibangun Gedung Olahraga.


"Kami belum bisa membuat kesimpulannya,  namun kami bersama OPD terkait pada dasarnya merespon positif dan memberi dukungan besar sebab tempat ini secara ketataruangan memenuhi syarat dan lahan juga tidak ada masalah karena berada di lahan Pemda Sinjai," ujarnya. 


Iapun berharap kepada Dispora Sinjai agar aegera menindaklankuti apa yang menjadi masukan-masukan dari Perangkat Daerah Teknis sehigga dalam tahap pembangunannya nanti tidak ada permasalahan yang muncul. 


Sementara itu,  Kadispora Sinjai Hasir Ahmad mengatakan bahwa rencana awal pembangunan GOR ini sejak tahun 2017 lalu namun karena terkendala dengan dokumen-dokumen lingkungan yang menjadi syarat awal sehingga baru kali ini dapat direalisasikan. 


"Luas lahan bangunan fiaik nantunya sekitar 4 ribu meter persegi dengan kpasitas tempat duduk GOR tersebut 1000-1500 orang. GOR ini untuk 6 cabang olahraga seperti,  futsal,  bola basket,  bola volly,  sepak takraw, bulu tangkis dan tennis lapangan, " jelasnya. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Olahraga nomor 8 tahun 2018 kata Mantan Kabag Umum Setdakab ini,  Gedung Olahraga yang akan dibangun masuk kategori type B.


Rencana pembangunan Sport Center ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Sinjai di bidang olahraga yang tertuang dalam visi dan misi pemerintah 2018-2023. (ads)

Komentar

Tampilkan

  • Dinas PMPTSP Sinjai Tinjau Lokasi Permohonan Izin Prinsip
  • 0

Terkini

Iklan