Iklan

Iklan

Anggota DPRD Bone Ini Gugat Cerai Istrinya di PA Watampone

22 September 2020, 6:22 PM WIB Last Updated 2020-09-22T10:22:44Z


RAKYATSATU.COM, BONE
- Anggota DPRD Kabupaten Bone dari Fraksi Gerindra, Fahri Rusli menggugat cerai istrinya Irla Andini Gunawan binti Irwan Gunawan di Pengadilan Agama (PA) Watampone.


Hal itu terlihat pada layar monitor pengumuman sidang PA Watampone, pada hari Selasa (22/09/2020) dengan nomor 581/Pdt./2020/PA.Wtp (cerai talak) dengan nomor antrian 2.


Fahri Rusli yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Satu (1) Kabupaten Bone yang merupakan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bone dari Fraksi Gerindra ini saat coba dikonfirmasi Rakyatsatu.com, tidak berhasil. 


Teleponnya aktif tapi tidak diangkat, demikian pula pesan WhatsApp (WA) hanya tercentang dua kali (terkirim) tapi tidak terbaca (tidak tercentang biru).



Salah seorang pengacara yang ditemui di PA Watampone, Jl Yoes Sudarso Watampone, Andi Ilham hanya membenarkan adanya gugatan cerai talak dari anggota DPRD Kabupaten Bone fraksi Gerindra tersebut yang terpampang di layar monitor agenda sidang PA Watampone.


"Itu buktinya di layar monitor pengumuman sidang di PA hari ini (Selasa), tertera nama Fahri Rusli bin H Muh Rusli serta saya sempat melihatnya memasuki ruang sidang," jelas Andi Ilham sambil menunjuk layar monitor.


Hingga berita ini dikirim, belum didapat penyebab Fahri Rusli menggugat cerai talak Irla Andini Gunawan di PA Watampone. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Anggota DPRD Bone Ini Gugat Cerai Istrinya di PA Watampone
  • 0

Terkini

Iklan