Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan KC Watampone Lakukan Sosialisasi Kerjasama Faskes Sebagai Upaya Peningkatan Kepuasan Peserta

23 Juli 2020, 2:12 PM WIB Last Updated 2020-07-23T06:12:34Z

RAKYATSATU.COM, BONE – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dinyatakan bahwa Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama.


Sebagai upaya memastikan bahwa Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama (FKTP) memiliki pemahaman yang sama terhadap kandungan dari Perjanjian Kerja Sama maka sebelum dilakukan penandatanganan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi isi perjanjian kerja sama kepada seluruh FKTP yang akan bekerja sama dan/ atau melakukan perpanjangan kerja sama. 

Adapun jangka waktu kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan apabila terdapat kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu lebih dari jangka waktu 1 (satu) tahun maka tetap melakukan rekredensialing setiap 1 (satu) tahun sekali pada saat proses perpanjangan kerja sama.

“Seluruh Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus mengedepankan aspek-aspek pelayanan kepada peserta. Dan setiap tahun di BPJS Kesehatan dilakukan survey pengukuran tingkat kepuasan peserta atas pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan oleh tim penilai eksternal," tutur Arif Budiman, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone saat membuka acara acara sosialisasi Perjanjian Kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Rabu (22/07/2020).

"Adapun salah satu penilaiannya diantaranya adalah waktu tunggu pasien, sarana prasarananya, juga pelayanan petugasnya kepada pasien," tambahnya

Adapun ruang lingkup di dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut diantaranya adalah mengenai Ruang Lingkup dan Prosedur, Hak dan Kewajiban Para Pihak, Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta, Kerahasiaan Informasi, Biaya dan Tata Cara Pembayaran Pelayanan Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi serta menambahkan pula kewajiban BPJS Kesehatan dan FKTP untuk memastikan seluruh jajarannya berkomitmen untuk tunduk dan taat pada aturan terkait dengan anti gratifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga dari hasil sosialisasi isi perjanjian kerja sama yang dilakukan bisa memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh pihak terutama kami yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, selama sosialisasi kami melihat bahwa  BPJS Kesehatan sangat siap dan semoga dapat menjadi contoh untuk instansi-instansi lain,” ujar dokter Muthmainna, Kepala Klinik Tata Medika Kabupaten Bone seusai menghadiri acara tersebut.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • BPJS Kesehatan KC Watampone Lakukan Sosialisasi Kerjasama Faskes Sebagai Upaya Peningkatan Kepuasan Peserta
  • 0

Terkini

Iklan