Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Perkuat Hubungan Kemitraan Melalui Forum Rekonsiliasi Iuran

18 Juni 2020, 5:45 PM WIB Last Updated 2020-06-18T09:45:49Z

RAKYATSATU.COM, BONE
– Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah berdasarkan besaran pagu pada peraturan kepala daerah mengenai tambahan penghasilan. 

Sebagai tindak lanjutnya, diperlukan persamaan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut salah satunya melalui kegiatan Rekonsiliasi data iuran PNS Daerah dan Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, Kamis (18/06). 

Pemerintah Daerah bersama BPJS Kesehatan dan KPPN melakukan rekonsiliasi data pembayaran iuran jaminan kesehatan secara rutin setiap triwulan atau catur wulan untuk validasi data kepesertaan dan validasi kebutuhan pemabyaran iuran jaminan kesehatan bulanan.

“Tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini adalah menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran jaminan kesehatan segmen PPU Pemerintah Daerah yang telah dibayarkan ke kas negara untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. Selain itu, agar tercapainya komunikasi yang baik dan hubungan kemitraan yang harmonis antara BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Daerah sehingga menghasilkan hubungan yang berkelanjutan,” tutur Anggrawati, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone.

Pada kegiatan rekonsiliasi data tersebut dilakukan pengumpulan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti penerimaan negara dan memastikan iuran yang dibayarkan menggunakan kode akun yang tepat.

“Kami dari Pemda mengucapkan terima kasih dengan adanya acara ini sebab melalui terselenggaranya kegiatan ini memberi kami kemudahan dalam mengcrosscheck anggaran yang telah kami bayarkan maupun yang telah dipotong. Alhamdulillah melalui kegiatan ini dapat kami minimalisir terjadinya selisih,” tutur Haji Andi Bambang, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Perkuat Hubungan Kemitraan Melalui Forum Rekonsiliasi Iuran
  • 0

Terkini

Iklan