Iklan

Iklan

Sejumlah Pemilik IAR di Bone Dicabut, Salah Satunya Milik Plt Sekda Bone

07 Mei 2020, 9:07 PM WIB Last Updated 2020-05-07T13:07:20Z

RAKYATSATU.COM, BONE
- Sejumlah pemilik Ijin Amatir Radio (IAR) di Kabupaten Bone dicabut oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo, termasuk milik IAR Plt Sekda Bone Andi Muhammad Yamin AT, M.Si (YD8CUD).


Hal itu diketahui Rakyatsatu.com, lewat penelusuran Daftar Surat Peringatan dan Pencabutan IAR pada Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) melalui akun Ditjen SDPPI Kemkominfo.


Selain milik IAR Andi Muhammad Yamin, sejumlah pemilik IAR pada Organisasi Lokal (Orlok) ORARI Kabupaten Bone juga telah dicabut IARnya, seperti IAR Andi Jubair (YD8CRA), IAR milik Tahir (YD8CUN) dan Hamzah Sunusi, S.Sos (YD8CUP).


Menurut salah seorang pengurus ORARI Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bahwa penyebab pencabutan tersebut diduga pemilik IAR yang bersangkutan atau pengurus ORARI Lokal Bone tidak memperhatikan mengurus KTAnya.


Sedangkan dalam Permen 17 Tahun 2018 mengatur paling 30 hari setelah terbit IAR wajib menjadi anggota ORARI, kalau tidak terbit SP1 pada hari ke 31 dan diberi kesempatan sampai 15 hari kedepan.


"Kalau pun tidak lagi maka hari ke 45 terbit SP2 sampai 15 hari ke depan. Nah kalau sampai tidak lagi maka inilah akhirnya pencabutan," jelasnya.


Sekedar informasi bahwa untuk mendapatkan IAR, maka terlebih dahulu para penggiat radio amatir ini mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) tentang pengetahuan elektrinika dan teknik radio komunikasi. Setelah lulus dari UNAR, baru seseorang bisa mendapatkan Ijin Amatir Radio (IAR).


Setelah IAR diterbitkan, pemegang IAR dapat melakukan kegiatan radio amatir atau memancar sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018.
Pemegang IAR mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IAR.
 

Proses perpanjangan masa laku IAR dapat dilakukan 2 (dua) bulan sampai dengan H-1 sebelum masa laku IAR berakhir.


Pertama kali yang harus dilakukan oleh pemegang IAR yang akan melakukan perpanjangan adalah mengurus dan memiliki rekomendasi dari ORARI.


Persyaratan Rekomendasi Organisasi diproses melalui Machine to Machine (M2M) dengan pengiriman flag dari Sistem Keanggotan ORARI ke Sistem Perizinan Amatir Radio.


Penerbitan invoice/SPP perpanjangan masa laku IAR dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah flag  di terima.


Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IAR secara online melalui sistem Host to Host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri dan BNI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir (H-1).



IAR perpanjangan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah pembayaran dinyatakan berhasil.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Sejumlah Pemilik IAR di Bone Dicabut, Salah Satunya Milik Plt Sekda Bone
  • 0

Terkini

Iklan