Iklan

Iklan

Saat Mendikbud Menghapuskan UN dan US Ditengah Pandemi, Kepsek SD di Bone Malah Disuruh Bayar Penggandaan Soal US

21 April 2020, 2:43 PM WIB Last Updated 2020-04-21T06:43:56Z

RAKYATSATU.COM, BONE -
Sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bone yang berhasil ditemui Rakyatsatu.com, mengeluhkan terkait pembayaran penggandaan soal Ujian Sekolah (US) yang diduga arahan dari salah seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone.



Pasalnya, para kepala SD tersebut sudah mengalihkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)nya dari anggaran Ujian Nasional (UN) dan US ke anggaran penanganan virus corona atau Covid-19. Dengan alasan tidak ada pelaksanaan UN dan US di tengah pandemi Covid-19 ini.



"Maaf ndi, untuk bulan (Mei hingga Agustus) saya berhenti dulu berlangganan koran karena anggarannya saya harus geser untuk membayar penggandaan soal US dari Disdik melalui K3S. Soal US itu sudah dikirim ke sekolah dan kita disuruh bayar untuk diserahkan ke murid," ujar salah seorang Kepala SD yang tidak mau disebutkan namanya.



"Saya juga heran, mengapa harus ada lagi US padahal US ditiadakan," ujarnya dengan penuh keheranan.



Setelah Rakyatsatu.com memberikan pencerahan terkait Surat Edaran dan Himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akhirnya oknum Kepala SD itu pun tidak berani dan tidak mau membayar penggandaan soal US tersebut.



"Untung saya belum bayar, apalagi anggaran untuk UN dan US telah saya alihkan untuk penanganan Covid-19 setelah ada himbauan untuk melakukan perubahan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)," tuturnya.



Sementara itu Sekretaris Disdik Kabupaten Bone, Nursalam, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membantah adanya pembayaran penggandaan soal US ke sekolah dasar.



Nursalam menjelaskan, bahwa memang sebelum pandemi Covid-19, pihak Disdik Kabupaten Bone membentuk tim untuk menyusun soal US dan soal yang sudah jadi tersebut diserahkan ke K3S.



"Kami tidak pernah menyuruh para kepala sekolah untuk membayar penggandaan soal US. Memang soal itu telah selesai sebelum pandemi Covid-19, tetapi tidak karena pandemi Covid-19 maka tidak ada kegiatan di sekolah," dalihnya.



Lanjut lagi Nursalam menjelaskan bahwa, dalam RKAS sekolah ada anggaran untuk UN dan US dan murid tidak diliburkan tetapi melakukan pembelajaran di rumah. US juga tidak pernah dilarang, yang dilarang adalah belajar dan ujian dalam bentuk melibatkan orang banyak.



"Anggaran UN dan US sudah ada dalam RKAS, namun karena pandemi Covid-19 maka RKAS dilakukan perubahan. Saya juga tidak pernah menyuruh untuk membayar penggandaan soal US, kalau memang anggaran US dan UN sudah dialihkan ke anggaran penanganan Covid-19 maka tidak usah membayar penggandaan soal US," jelasnya.



"Kepala sekolah itu tidak mengerti subtansi, padahal saya sudah jelaskan bahwa US tidak dilarang dan bisa dilakukan di rumah. Yang saya sampaikan kalau soal itu sudah ada maka alihkan pembelajaran di rumah," ujarnya lagi.



Namun di saat Rakyatsatu.com, melakukan investigasi, didapatkan pesan WhatsApp (WA) yang diduga (berdasar asas praduga tak bersalah) dikirim oleh Sekretaris Disdik Kabupaten Bone, Nursalam ke Ketua K3S untuk diteruskan kepada para kepala SD.



Adapun isi pesan melalui WhatsApp tersebut yaitu, "Soal ujian tetap diambil dan dibayar. Percetakan tidak mau rugi, karena dicetak sebelum korona. Soal tsb akan menjadi tugas mandiri siswa bersama dgn buku amalia Ramadhan. Keputusan itu bersama dgn penyemprot virus  yg harga Rp 70.000 per botol. Keputusan ini harus diikuti oleh seluruh SD yg ada di Kab. Bone. Terima kasih,".



Kebijakan untuk membayar penggandaan soal US tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati pendidikan dan hukum di Kabupaten Bone, Andi Ilham.



Menurut, pengacara muda ini, bahwa semestinya Disdik Kabupaten Bone mempedomani surat edaran dan himbauan Kemendikbud di tengah pandemi Covid-19 ini.



"Saat ini yang harus dilakukan adalah melakukan analisa kebutuhan dan analisa harga (yang sudah ditetapkan pemerintah) sebelum melakukan melakukan penggunaan anggaran agar tidak bermasalah nantinya," ujar Andi Ilham.



Berdasarkan penelusuran Rakyatsatu.com dari berbagai referensi bahwa, Kementerian Pendidikan memberikan sejumlah acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pandemi ini.



Dalam proses belajar jarak jauh ini, siswa tidak diberi tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus.



Materi belajar di rumah, menurut Mendikbud dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya yang saat ini relevan adalah memahami apa itu pandemi Covid-19.



Tidak ada batasan spesifik materi belajar apa saja yang harus dilakukan oleh siswa di rumah. Segala hal bisa dipelajari sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing.



Hal ini karena akses atau fasilitas belajar yang dimiliki masing-masing siswa di rumah tidak lah sama.



Dalam hal ini, guru diminta untuk memberi umpan balik atas aktivitas yang dilakukan siswanya di rumah. Umpan balik tersebut bersifat kualitatif dan bukan berupa pemberian skor yang bersifat kuantitatif.


Terkait Ujian Sekolah bahwa Ujian Sekolah yang belum dilaksanakan saat Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan, seluruhnya harus dibatalkan, karena adanya larangan mengumpulkan sejumlah orang dalam satu tempat tertentu.



Nilai untuk ujian sekolah dapat diambil dari portofolio nilai rapor atau prestasi yang sudah diperoleh sebelumnya.



Secara spesifik adalah sebagai berikut:

- SD: Nilai rapor 5 semester terakhir, yakni kelas 4, 5 dan semester gasal kelas 6. Rapor semester genap kelas 6 bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.


- SMP dan SMA/sederajat: sama dengan SD, gunakan nilai dari 5 semester terakhir. Semester genap untuk kelas 9/12 dapat digunakan sebagai tambahan.


- SMK: Nilai rapor ditambah dengan nilai PKL, dan nilai praktik dalam 5 semester terakhir. Nilai yang sama yang diperoleh pada semester terakhir masa pembelajaran dapat ditambahkan untuk penilaian kelulusan.

 


Sehubungan dengan tidak dimungkinkannya pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas saat ini dan beberapa waktu ke depan, maka Ujian Kenaikan Kelas (UKK) bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.


Dalam kondisi ini, siswa tidak disyaratkan untuk mencapai seluruh kurikulum yang ada.



Untuk Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta untuk diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada, agar virus penyebab Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas.



Jadi, adanya kerumunan para pendaftar atau orangtuanya saat proses PPDN nanti sangat tidak dianjurkan terjadi.



Untuk PPDB Jalur Prestasi yang menggunakan nilai rapor akan menggunakan hasil penilaian siswa 5 semester terakhir atau prestasi non-akademik di luar rapor sekolah.



Selanjutnya, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyediakan bantuan tekis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring.



Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.



Misalnya dalam masa pandemi ini sekolah perlu untuk membeli sejumlah barang untuk mencegah terjadinya penularan, seperti hand sanitize, alat kebersihan, desinfektan, dan sebagainya.



Atau bisa juga digunakan untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh yang mungkin membutuhkan biaya tertentu.  (Rasul)




Komentar

Tampilkan

  • Saat Mendikbud Menghapuskan UN dan US Ditengah Pandemi, Kepsek SD di Bone Malah Disuruh Bayar Penggandaan Soal US
  • 0

Terkini

Iklan