Iklan

Iklan

Kasatpol PP Bone Tegaskan Tidak Ada Penutupan Pasar, Hanya Pembatasan Waktu

05 April 2020, 7:54 PM WIB Last Updated 2020-04-05T11:54:23Z


RAKYATSATU.COM, BONE - Demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 khususnya di Kabupaten Bone, sejumlah langkah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bone, seperti pembetukan (Satuan Tugas) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 (PPC19) maupun tindakan lainnya selain mengeluarkan Surat Himbauan dan Surat Edaran.


Salah satu tindakan yang dilakukan saat ini adalah membatasi pertemuan atau kegiatan yang melibatkan orang banyak bahkan hal tersebut berimbas pada peringatan Hari Jadi Bone (HJB) ke 690 tahun 2020.

Satpol PP Kabupaten Bone yang juga bagian dari Satgas Gugu PPC19 Kabupaten Bone pun memiliki tugas yang tak kalah pentingnya selain sebagai penegak Perda dan sekaligus mengawal Surat Himbauan dan Surat Edaran Bupati Bone.

Dalam mengawal hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Bone terkadang harus berbenturan dengan masyarakat tetapi itu bukanlah penghalang demi satu tugas mulia yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Maka tidak mengherankan jika di Kabupaten Bone ada sejumlah kegiatan seperti pesta pengantin tidak dilaksanakan, tempat hiburan ditutup, warung kopi, toko dan warung lainnya demikian pula pasar diberlakukan pembatasan waktu.

Kasatpol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar, kepada Rakyatsatu.com, menegaskan bahwa tidak ada penutupan warung dan pasar, yang ada hanya pembatasan waktu.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada penutupan pasar dan hal itu berdasarkan surat edaran dan himbaun Bupati Bone. Jadi yang ada hanya pembatasan jam operasi demi mencegah penyebaran Covid-19," tegas Andi Akbar.

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa terkait pasar yang ada di kecamatan, diberikan wewenang oleh pemerintah setempat untuk mengaturnya sendiri.

"Jadi yang diatur hanya pembatasan waktu, seperti yang ada di depan wisma Tirta Kencana dan kandang Bajoe diberlakukan pembatasan yakni buka pada pukul 05.00 Wita dan tutup pada pukul 08.00 Wita," ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa toko tidak boleh beroperasi di malam hari tetapi hanya sampai pukul 17.30 Wita. Sedangkan warung kopi (Warkop) hanya bisa buka sampai pukul 21.00 Wita dengan catatan tidak boleh ada yang tinggal tetapi pesan dan bawa pulang.

"Yang buka hanya malam hingga pukul 00.00 Wita hanya warung sari laut tetapi itu juga harus pesan dan dibawa pulang, tidak boleh ada yang tinggal makan," tegasnya lagi.

Ia pun berharap agar media dan wartawan dapat membantu Pemkab Bone, khususnya Satgas Gugus PPC19 dan terutama Satpol PP Kabupaten Bone dalam menangani pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, sebab media lebih cepat dalam menyampaikan sebuah informasi.

"Saya berharap media dapat membantu. Sinergitas antara Pemerintah dan media sangat perlu dalam menangkal berita hoaks yang dapat membuat panik masyarakat. Satpol PP Bone pun siap digunakan kapan saja selama itu kepentingan dan kemaslahatan orang banyak," ujar Andi Akbar.

Mantan Camat Bontocani ini juga menyampaikan bahwa pencegahan virus Corona atau Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah dan TNI-POLRI, tetapi semua elemen masyarakat, khususnya wartawan.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Kasatpol PP Bone Tegaskan Tidak Ada Penutupan Pasar, Hanya Pembatasan Waktu
  • 0

Terkini

Iklan