Iklan

Iklan

Persembahan DR Eri Satriana, SH, MH, di HJB ke 690, Reposisi dari Pandemi untuk Bone Bahagia

06 April 2020, 2:42 PM WIB Last Updated 2020-04-06T06:42:59Z

RAKYATSATU.COM, BONE - DR Eri Satriana, SH, MH, yang sehari-harinya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, mengakui bahwa hingga saat ini belum bisa memberikan apa-apa untuk kebahagiaan masyarakat Bone.

Olehnya itu di Hari Jadi Bone (HJB) ke 690 ini yang puncaknya semestinya diperingati Senin 6 April 2020, namun karena pandemi virus corona atau Covid-19 maka pelaksanaan HJB pun ditiadakan demi kepentingan dan kemaslahatan orang banyak, DR Eri Satriana mencoba mempersembahkan pandangannya lewat sebuah bincang-bincang pada saat Rakyatsatu.com menyambanginya di rumah jabatan Kajari Bone, Jl Yoes Sudarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin (06/04/2020).

Pada bincang-bincang tersebut, DR Eri Satriana, mempersembahkan karya tangan (tulisan) yang diberi judul Reposisi Dari Pandemi Untuk Bone Bahagia.

"Tentu apa yang saya lakukan tiada lain selain buat masyarakat Bone, demi kebahagiaan masyarakat Bone. Kebahagiaan itu mengalahkan segalanya bahkan mengalahkan Kesejahteraan," tegas DR Eri Satriana.

Namun pada bincang-bincang Rakyatsatu.com dengan DR Eri Satriana kali ini, apalagi terkait karya tangan/tulisannya, ia tidak mau sebagai kapasitasnya seorang Kajari Bone tetapi murni buah pikiran dari DR Eri Satriana, katanya.

Ia pun mulai mengupas Kabupaten Bone dari segi geografis dan demografis bahkan dengan kultur masyarakat Bugis Bone  yang dipadukan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Lewat pendahuluan tulisannya, DR Eri Satriana menjelaskan bahwa Kabupaten Bone merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan ini memiliki sejarah yang panjang. 

Terdiri dari 27 kecamatan dengan 328 desa dan 44 kelurahan yang membujur dihampir separuh dari Teluk Bone yang membatasinya di sebelah timur menjadikannya kabupaten terbesar di Sulawesi Selatan. Kebudayaan masyarakat yang khas dan nuansa adat bugis yang kental senantiasa dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. 

Tipologi inilah yang membuat Kabupaten Bone menjadi unik di antara kabupaten lain di bumi Celebes ini. Keberadaan Kabupaten Bone dengan segala adat dan budayanya tidak dapat dilepaskan dari antropologi masyarakatnya. 

Masyarakat Kabupaten Bone yang dahulu kala merupakan masyarakat monarki terbiasa untuk mematuhi segala adat istiadat yang sudah diterapkan oleh pimpinan Kerajaan Bone itu sendiri. Keunikan-keunikan ini Kabupaten Bone senantiasa terjaga dari masa ke masa.

Latar belakang masyarakat dan budaya Kabupaten Bone tersebut kini diuji dengan adanya tamu yang tak diundang. Bukan lagi sebuah wabah melainkan pandemi yang menyerbu Kabupaten Bone dari segala sisi, tidak lain dan tidak bukan Covid-19 atau yang sering kita sebut sebagai novel coronavirus. 

Dari ujung selatan Kecamatan Kajuara melintang menuju Kecamatan Ajangale sampai membujur ke Kecamatan Libureng, masyarakat kini waspada. 

Kewaspadaan ini tidak lain dikarenakan adanya data statistik per 4 April 2020 yang menyebutkan setidaknya ada lebih dari 9000 orang yang telah diperiksa, di mana 232 di antaranya termasuk ke dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). 

"Memang, fenomena adanya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bone berjalan koheren dengan meningkatnya data Covid-19 di Indonesia pada umumnya," ujar DR Eri Satriana.

Dalam pembahasannya DR Eri Satriana menggambarkan pandemi Covid-19. Data penanganan Covid-19  menyebutkan bahwa setidaknya terdapat lebih dari 2000 kasus di Indonesia. Hal ini sudah menggambarkan betapa mengerikannya pandemi tersebut. 

Pemberitaan di media elektronik dan cetak seakan seiya sekata menyatakan mengenai update Covid-19 ini. Dari mulai hal yang bersifat esensi hingga yang bersifat komplementer, semua pemberitaan tak luput untuk mengulas virus ini. 

Namun apakah kita harus terus selalu larut dalam kedukaan akibat adanya pandemi ini?.

Keberadaan Covid-19 ini setidaknya sudah mengakibatkan beberapa perubahan bahkan kenyamanan dalam tataran kehidupan kita seperti budaya saling bersalaman, kini sudah mulai tereliminasi akibat adanya ketakutan masyarakat dalam penyebaran virus ini sendiri, budaya lainnya yang terkikis dengan adanya penyebaran virus Covid-19. 

"Namun tidak adil bila kita hanya membicarakan tentang ratapan-ratapan ini, karena pada hakikatnya suatu kejadian pasti memiliki hikmah yang seharusnya kita petik bersama. Tapi apa hikmah yang bisa kita ambil dari pandemi ini?," tuturnya.

Pada saat awal penyebaran Covid-19 di Wuhan RRT, masyarakat Indonesia pada umumnya masih belum menyadari pentingnya budaya  hidup sehat dan bersih. 

Hal ini karena kebanyakan dari mereka masih menganggap bahwa penyebaran virus ini tidak akan sampai semasif ini dan bahkan musykil untuk masuk ke nusantara. 

Namun di era globalisasi di mana dunia sudah terbuka melalui tranportasi udara, pertukaran informasi dan jarak yang jauh sekalipun akan menjadi dekat, menyebabkan penyebaran virus ini begitu cepat sampai ke bumi pertiwi. 

Mulailah pada saat itu gejolak-gejolak dan riak-riak kecil menyelimuti seluruh masyarakat, sontak menjadi amat sangat peka terhadap alat kebersihan, contohnya Harga sebuah alat sanitasi (hand sanitizer) bisa melebihi dari harga bahan pokok yang biasa diteriakkan oleh masyarakat dan begitu pentingnya kebutuhan masker saja bahkan seperti mengalahkan kedudukan beras sebagai makanan pokok inilah membuat Masyarakat Indonesia mendadak menyadari arti pentingnya menjaga  kesehatannya.

Jika sudah begini maka ini bukanlah hal yang seratus persen buruk. Setidaknya masyarakat saat ini sudah lebih peka untuk menjaga kesehatannya mulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil dalam kehidupan sehari-hari.

Saat ini setiap orang yang bertemu saling menangkupkan kedua tangannya untuk memberikan salam. Salam yang sebetulnya diberikan dalam rangka menanggulangi salah paham dalam menyapa orang mengingat mengulurkan tangan untuk bersalaman menjadi sebuah tindakan yang kurang “aman” dan tidak sejalan dengan physical distancing yang digalakkan pemerintah. 

Selain itu masyarakat sudah  sadar bagaimana menjaga kebersihan diri melalui cuci tangan setiap setiap saat dan mengunakan masker dalam keluar rumah, tetap berada dirumah dalam bekerja, belajar dan beribadah semua ini menunjukkan tingginya tingkat kesadaran individu (sense of crisis  and sense of belonging) dalam menjaga Kesehatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Nah, kesadaran-kesadaran inilah yang seharusnya timbul secara persuasif di masyarakat pada setiap lini kehidupan. Masyarakat menjadi peka akan hak dan kewajibannya, walaupun pada saat ini mau tak mau hal tersebut dilakukan karena  akibat adanya ketakutan akan Covid-19. 

Namun sesungguhnya apakah ini memang suatu perubahan? Bukankah nilai budaya ini sudah ada pada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Bone itu sendiri?.

Budaya gotong royong pada masyarakat sejatinya sudah ada sejak jaman dahulu. Saat ini budaya gotong royong itu setidaknya dapat dilihat dalam pengumpulan dana dan pembagian alat pelindung diri bagi pihak-pihak misalnya ojek daring yang tidak dapat bekerja dari rumah (work from home) dan bantuan sosial yang diberikan oleh individu, Lembaga sosial masyarakat dan pemerintah daerah melalui kebijakan pada masyarakat tidak mampu untuk meringankan beban kesulitan ekonomi masyarakat bawah.

Sehingga melihat fenomena dan symton tersebut, ada satu hal yang dapat kita petik bersama saat ini yakni adanya  penghormatan terhadap hak dan kewajiban dari satu individu ke individu yang lain sebagai perwujudan hak dan rasa empati diwujudkan dalam kebersamaan.

Apabila adanya penghormatan terhadap hak dan kewajiban serta rasa kebersamaan oleh masyarakan dihubungkan dengan tingkat kesadaran hukum maka akan  muncul sebagai sebuah tata aturan sendiri telah memberikan patron yang jelas mengenai apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang sebagai konsekuensi dari hakikat hukum itu.

"Itulah yang dinamakan budaya hukum dimana masyarakat dengan kesadaran sendiri mentaati hukum untuk mengatur kehidupannya tanpa ada paksaan dari pemerintah," tegasnya.

Kemudian DR Eri Satriana menyebutkan bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum sendiri harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu Asas kepastian hukum (rechtmatigheid), Asas keadilan hukum (gerectigheit), dan Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility). 

Keberadaan Covid-19 ini sendiri memberikan setidaknya nilai-nilai fariness yang sejalan dengan asas keadilan hukum. 

Masyarakat menjadi lebih adil setidaknya untuk melindungi hak dirinya sendiri dan orang lain agar tidak tertular Covid-19 ini. Mengurangi kontak fisik yang berpotensi menyebarkan Covid-19 dan mengganggu hak orang lain. 

Orang yang merasa dirinya tidak dalam kondisi kesehatan prima secara sadar memakai masker sebagai bentuk perlindungan diri orang lain daripada virus yang berasal dari tubuhnya. 

Butuh suatu kejujuran (honest) untuk mengakui hal ini. Jadi sebetulnya hal ini mengembalikan tatanan kehidupan masyarakat yang semula sudah mengarah kepada antithesis kembali kepada thesis.

Sebelum pandemi ini menyebar, waktu yang dimiliki seseorang untuk berada dalam rumahnya bisa jadi hanya sebuah persinggahan. Singgah sekadar untuk istirahat, karena bahkan makan pun bisa dilakukan di luar rumah. 

Bahkan untuk para milenial, kopi di luar rumah disertai dengan alunan lagu musik indie di teras cafe terasa lebih nikmat. 

Saat ini setiap orang kembali kepada thesis-nya. Gerakan stay at home dan work from home membuat orang yang biasa bekerja hingga larut malam terpaksa meninggalkan meja kerjanya untuk bekerja dari rumah. 

Kebijakan pemerintah ini pula membatasi pergerakan masyarakat yang bertujuan untuk menghambat dan menghentikan laju penyebaran Covid-19. 

Keluarga yang dahulu hanya dijadikan sebagai tempat pelipur lara ketika letih menjelang, saat ini didapati setiap waktu. Jadi apakah seratus persen penyebaran pandemi ini berisi ratapan saja?.

Tanpa disadari, setidaknya yang kita kenal dengan perubahan ini sesungguhnya merupakan hakikat atau budaya kehidupan bermasyarakat Kabupaten Bone salah satunya saling menghormati hak individu lainnya dan tanpa meninggalkan adat budaya yang dijunjung tinggi. 

Adat penghormatan ini sendiri sudah ada pada masyarakat Bone dalam menjalankan adat istiadatnya. Hal ini dikenal sebagai Sipakalebbi atau pemberian penghargaan terhadap orang lain. 

Eksistensi budaya ini bahkan sesederhana budaya meminum minuman khas nusantara yang berasal dari tanaman jahe dan sereh saat ini menjadi digalakkan, terlepas dari hoax atau bukan dapat mengobati covid 19, bukankah hal tersebut memang pada dasarnya adalah budaya kita sejak dulu kala?. 

Tidak ingatkah kita Vereenigde Oostindische Compagnie atau yang lebih kita kenal sebagai VOC jauh-jauh datang dari Negeri Kincir Angin untuk menikmati rempah-rempah kita selama 3,5 abad?

Kesadaran-kesadaran masyarakat dalam saling menghormati hak dan kewajiban dalam adat istiadat inilah yang sudah ada  dalam masyarakat  indonesia pada umumnya, dan pada khususnya pada masyarakat di Kabupaten Bone. 

Bukan berarti sebelumnya tidak ada sama sekali, namun hanya mengembalikan dan melestarikan kepada hakikat dari budaya yang sudah ada di masyarakat.

Penghormatan hak individu seperti yang sudah dijelaskan di atas, dalam menempatkan asas musyawarah kekeluargaan atau dalam adat Bone  disebut dengan Tudang Sipulung untuk mencapai mufakat sebagai sebuah premium remedium (mendahulukan proses musyawarah mufakat dari  proses hukum berlaku bahkan bila diperlukan meniadakan berdasarkan kesepakatan masyarakat sendiri). 

Selama hal tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencapai suatu keadilan substantif (keadilan bagi para pihak yang bersengketa hukum maka hukum pidana sebagai ultimum remedium tidak perlu ditempuh).

Katanya, menurut Jeremy Bentham, instrumen hukum pidana hanya berada di lingkaran terluar dari sistem penegakan hukum.

"Jeremy Bentham seorang penganut utilitarianisme Inggris, terkenal akan teorinya the greatest good for the greatet number yang meyakini bahwa seharusnya kebahagiaan atau kemanfaatan sesungguhnya harus dinikmati oleh sebanyak-banyaknya orang," jelas DR Eri Satriana.

Hal ini menjelaskan bahwa penegakan hukum harus menciptakan suatu kebahagiaan. Bukan sebagai suatu instrumen untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu. 

Pemanfaatan hukum yang salah tersebut mereposisi hakikat dari hukum pidana yang merupakan ultimum remedium menjadi layaknya premium remedium. Hukum sebagai sebuah sarana untuk mencapai kebahagiaan untuk sebanyak-banyaknya orang bukan segelintir orang, dan penegakkan hukum di masyarakat jangan digunakan sebagai sarana mencapai tujuan (law enforcement by order).

Adanya pandemi Covid-19 ini sesungguhnya merupakan sebuah momentum untuk mereposisi kembali hakikat hukum pidana menjadi ultimum remedium pada masyarakat. 

Sekarang patut ditunggu keadaan yang kembali kepada thesis dengan menghargai nilai-nilai keadilan (fairness) dan kejujuran (honest) pada saat pandemi Covid-19 ini merebak akankah bertahan saat pandemi ini berakhir? 

Mari kita wujudkan hukum sebagai sebuah sarana untuk mencapai kebahagiaan terbaik untuk masyarakat luas.

Di akhir bincang-bincang tersebut, DR Eri Satriana menutup pembahasan Reposisi Dari Pandemi Untuk Bone Bahagia dengan mengatakan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajiban individu dan kebersamaan melalui penyelesaian hukum dalam kerangka budaya adat istiadat dapat senantiasa dilestarikan sehingga dapat mewujudkan masyarakat Bone yang bahagia sebagai perwujudan tujuan dari suatu penegakan hukum itu sendiri. 

"Mari bergandengan tangan mengeratkan persaudaraan, satu tujuan satu arah, tanpa saling membohongi. Siatting lima, sitinro olah, tessi belleang. Dirgahayu Kabupaten Bone ke-690! Uddani bali Uddani, menuju masyarakat Bone yang bahagia," pungkasnya.

Pemaparan dan pembahasan DR Eri Satriana SH MH tersebut diapresiasi oleh salah seorang pengamat sosial di Kabupaten Bone, Anwar Marjan. Menurut Anwar Marjan yang juga penulis dan wartawan tersebut bahwa apa yang dipaparkan oleh DR Eri Satriana, sangat menyentuh dan tentu membuat kita melirik kembali akan keberadaan peradaban masyarakat Bugis Bone yang kaya akan budaya serta penuh dengan etika.

"Masyarakat Bugis Bone penuh dengan petuah dan pesan yang disebut Ade Pangampe, seperti Rebba sipatokkong, mali’ siparappe’, sirui’ menre’ tessirui’no’, malilu sipakainge’ mainge’pi mupaja," ujar Anwar Marjan.

Ia pun menjelaskan maksud dan terjemahan dari Rebba sipatokkong, mali’ siparappe’, sirui’ menre’ tessirui’no’, malilu sipakainge’ mainge’pi mupaja.

RABBA SIPATOKKONG, artinya Rebah saling menegakkan,

MALI SIPARAPPE, artinya hanyut saling mendamparkan,

SIRUI MENRE’ TESSIRUI NO’ artinya tarik menarik ke atas bukan tarik-menarik ke bawah.

MALILU SIPAKAINGE MAINGE’PI MUPAJA, artinya khilaf saling memperingati, ingatkanlah yang benar sampai sadar.

Penjelasan :

Maksud dari rebah tegak menegakkan, ialah supaya berpijak dengan teguh dan berdiri dengan kukuh di atas bumi kehidupan.

Hanyut dampar mendamparkan, adalah tolong menolong dari kesulitan arusnya kehidupan.

Tidak ada jalan kehidupan tanpa rintangan dan persimpangan, itulah perlunya ingat memperingati ke jalan yang benar.

"Nah, jika semuanya sudah berpadu, akan menjelma gotong royong yang sempurna," pungkasnya.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Persembahan DR Eri Satriana, SH, MH, di HJB ke 690, Reposisi dari Pandemi untuk Bone Bahagia
  • 0

Terkini

Iklan