Iklan

Iklan

Bikin Cerita Palsu, Mantan Pasangan Suami Isteri Dibekuk Timsus Polsek Tanete Riattang Polres Bone

12 April 2020, 9:53 AM WIB Last Updated 2020-04-12T01:53:17Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Unit II Tim Khusus (Timsus) Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin Katimsy Aiptu Tahir berhasil melakukan penangkapan terduga pencurian motor, Muh Syakur bin Marzuki (36), warga Dusun Abbolannge Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Sabtu (11/04/2020) sekira pukul 01.30 Wita di rumah terduga pelaku.

Selain menangkap Muh Syakur, di hari yang sama, Aiptu Tahir bersama anggotanya juga melakukan penangkapan dengan kasus yang sama, di Dusun Paroto Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, terhadap Asnina binti Asis (31).

Kedua terdua pelaku pencurian tersebut ternyata mantan pasangan suami istri.

Mantan pasangan suami istri itu diamankan berdasarkan laporan polisi No.Pol : LP / 193 / VII / 2018 / SPKT / RES BONE / SEK TANETE RIATTANG tanggal 15 Juli 2018.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, timsus Polsek Tanete Riattang bergerak melaksanakan serangkaian kegiatan kepolisian dengan mengumpulkan bahan keterangan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

"Setelah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), kami langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan Syakur tanpa perlawanan di rumahnya," ujar Aiptu Tahir.

Hasil dari pengembangan penangkapan Muh Syakur maka Timsus Polsek Tanete Riattang bergerak ke Desa Samaelo untuk menangkap Asnina.

"Selanjutnya kami introgasi Syakur dan ia menyebut bahwa mantan istrinya yakni Asnina dan dirinya bersekongkol untuk membuat laporan polisi dan memberikan keterangan palsu sehubungan dengan tindak pidana tersebut sehingga kami langsung menuju ke rumah Asnina dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan," jelas Aiptu Tahir.

Di depan penyidik, terduga Syakur mengakui mengusai motor tersebut yang mana awalnya sepeda motor tersebut masih proses cicilan di pembiayaan Adira akan tetapi dirinya (Syakur) dan mantan istrinya (Asnina) sudah tidak sanggup membayar cicilan motor tersebut.

Pada saat itu (kredit cicilan motor masih berjalan) Syakur dan Asnina masih berstatus suami istri, namun karena mereka tidak sanggup membayar cicilan tersebut, akhirnya mereka bersekongkol untuk mengarang cerita bahwa motor cicilan itu telah dicuri.

Asnina pun membuat laporan polisi pencurian motor dengan memberikan keterangan palsu padahal barang bukti sepeda motor tersebut disembunyikan oleh Syakur yang mana kap dan warna dari motor tersebut sudah diganti dari warna awalnya/aslinya, yakni berwarna kuning.

Kini kedua terduga pelaku tersebut bersama barang bukti yang berhasil disita, 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha aerox warna hitam, diamankan di Mapolsek Tanete Riattang, guna proses lebih lanjut.

Kedua mantan pasangan suami istri itu pun kini harus mendekam dijeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelum menutup percakapan/pembicaraan dengan para jurnalis/wartawan, Aiptu Tahir, berpesan agar kiranya masyarakat menyadari bahwa segala bentuk tindak pidana akan membawa petaka.

"Jika ada kesulitan seperti membayar kredit cicilan kendaraan maka lakukanlah konsultasi dan kordinasi dengan pihak pembiayaan agar bisa diberikan solusi," pungkas Aiptu Tahir.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Bikin Cerita Palsu, Mantan Pasangan Suami Isteri Dibekuk Timsus Polsek Tanete Riattang Polres Bone
  • 0

Terkini

Iklan