Iklan

Iklan

Penyidik Polres Bone Limpahkan Berkas Erniati, Kajari Perintahkan Pidsus dan Kasi Pemeriksa Untuk Teliti

31 Maret 2020, 6:09 PM WIB Last Updated 2020-03-31T10:09:03Z

RAKYATSATU.COM, BONE -
Berkas salah seorang terduga penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Bone, Erniati, kini kembali berada di tangan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, setelah penyidik Polres Bone melimpahkan berkas tersebut sejak Jumat (27/03/2020) lalu.



Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Dr Eri Satriana SH MH, di salah satu rumah makan di Watampone saat bincang-bincang dengan Rakyatsatu.com, Selasa (31/03/2020).



"Berkas Erniati kembali dilimpahkan penyidik Polres Bone ke Kejari dan saya perintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Pemeriksa untuk meneliti berkas tersebut, apakah unsur kelengkapan Materil dan Formil sudah terpenuhi sesuai Pasal 143 KUHAP," tegas Dr Eri Satriana.



Lanjutnya, dengan diterimanya berkas Erniati dari Penyidik Polres Bone tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki batas waktu 14 hari dan apabila memang unsur tersebut (Materil dan Formil) sudah dipenuhi maka tentu akan ditingkatkan ke P21.



"Kita harus hati-hati sekali dan tentu akan bertindak secara profesional dan proporsional serta lebih akuntalibitas sambil mencermati hasil persidangan, khususnya keterangan ketiga terdakwa sebab ini kasus sangat menarik perhatian publik. Jadi kalau tidak memenuhi unsur yang dimaksud maka tentu kita akan kembalikan lagi ke Penyidik untuk segera dilengkapi," tegasnya.



Sekedar diketahui, berdasarkan hasil audit BPK Sulsel terhadap proyek dana PAUD tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.91.305.000.



Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana PAUD tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Sulastri, Ikhsan dan Masdar. Bahkan ketiganya sudah menjalani persidangan di Makassar.



Erniati pada saat itu bertindak selaku Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.



Dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Erniati masih sebatas saksi bersama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, H Rosalim, dan pihak Kejari Bone pun sudah berupaya menghadirkan kedua orang saksi tersebut untuk memberikan kesaksian, tetapi sidangnya ditunda oleh Majelis Hakim.



Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin, SH MH, juga mengakui penundaan persidangan ketiga tersangka dan telah menghadirkan Erniati bersama H Rosalim untuk memberikan kesaksian.



"Tugas kami saat ini yakni menghadirkan Erniati dan H Rosalim untuk memberikan kesaksian dan itu sudah kami laksanakan, tetapi sidangnya yang jadwalnya hari Senin kemarin (30/03/2020) ditunda oleh Majelis Hakim," jelas Erwin.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Penyidik Polres Bone Limpahkan Berkas Erniati, Kajari Perintahkan Pidsus dan Kasi Pemeriksa Untuk Teliti
  • 0

Terkini

Iklan