Iklan

Iklan

AYP : Kedatangan TKA di VDNI Tidak Tepat

22 Maret 2020, 2:11 PM WIB Last Updated 2020-03-22T06:11:27Z

RAKYATSATU.COM
 - Masuknya 49 orang Tenaga Kerja Asing (TKA)  di PT Vitrue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan masyarakat, salah satunya dari mantan Dewan Pakar ICMI Pusat, Andi Yuslim Patawari (AYP).



Kepada Rakyatsatu.com, Sabtu (21/03/2020), AYP mengatakan, kedatangan TKA tidak tepat di saat dunia bersiaga dalam penanganan dan pencegahan Virus Corona. 



Katanya lagi, Pemerintah harus melakukan Pemeriksaan yang ketat terhadap WNA yang ke Sultra karena bisa saja menggunakan Paspor Wisata namun di peruntukkan untuk bekerja. 



"Saya setuju Investasi namun keselamatan dan menjaga kesehatan masyarakat itu yang utama menjadi tugas pemerintah," tegasnya.



Aksi protes penolakan tersebut dilatar belakangi situasi nasional yang sedang mengantisipasi Virus Corona jenis baru Covid-19.



Bahkan anggota DPR RI Komisi VII DPR RI dapil Provinsi Sultra, Rusda Mahmud langsung berangkat dari Jakarta ke Kota Kendari, beberapa hari lalu.



Setiba di Kendari, Rusda Mahmud langsung menuju PT VDNI di Kabupaten Konawe untuk memastikan 49 TKA tersebut dikarantina.



Kepada managemen PT VDNI, Rusda Mahmud meminta agar managemen Mega Industri tersebut memulangkan ke 49 TKA yang saat ini sedang menjalani masa karantina di PT VDNI.



“Saya meminta agar 49 TKA tersebut untuk sesegera di pulangkan, dan juga PT VDNI jangan lagi mendatangkan TKA sampai kondisi benar-benar clear dari Virus Corona,” ungkapnya.



Diketahui, 49 TKA saat ini sedang di karantina oleh PT VDNI di lokasi khusus. (Rasul)



Komentar

Tampilkan

  • AYP : Kedatangan TKA di VDNI Tidak Tepat
  • 0

Terkini

Iklan