Iklan

Iklan

Penundaan Pilkada oleh KPU RI dinilai Setengah Hati

22 Maret 2020, 2:07 PM WIB Last Updated 2020-03-22T06:07:45Z

RAKYATSATU.COM, MAKASSA -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional. "Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Namun penundaan itu dikritik oleh pengamat pemilu. Direktur Nurani Strategic, DR. Nurmal Idrus, MM, menyebut keputusan penundaan tahapan itu sebagai sikap setengah hati KPU RI. 

"Mestinya tak hanya empat tahapan itu yang ditunda, tetapi mestinya keseluruhan tahapan untuk menunjukkan empati KPU atas kondisi bangsa kita yang saat ini tengah berkonsentrasi melawan serangan virus mematikan COVID 19," katanya ketika dihubungi di Makassar, Minggu (22/3/2020) siang. 

Tak hanya faktor empati atas kondisi bangsa, Nurmal mendasarkan pendapatnya tersebut ketika melihat cara KPU melakukan penundaan. "Tahapan Pilkada dan Pemilu itu saling berkaitan satu sama lain. Satu tahapan ditunda maka akan memengaruhi tahapan lain. Lihat saja KPU pasti akan mengumumkan penundaan tahapan berikutnya," katanya. 

Tahapan berikut yang berpotensi ditunda lagi kata mantan Ketua KPU Makassar 2013 ini adalah pendaftaran, penetapan pasangan calon dan kampanye pilkada. " KPU akan menunda lagi tahapan berikutnya karena semua berkaitan. Misalnya, ketika tahapan verifikasi calon perseorangan ditunda maka akan memengaruhi jadwal pendafatran karena seorang calon perseorangab baru bisa ikut  mendaftar kalau verifikasi dukungannya selesai semua ditiap tingkatan. Jadi menurut saya daripada menunda satu satu lebih baik menunda keseluruhan dan selanjutnya kita semua berkonsentrasi melawan COVID-19. Tak lagi memikirkan bahwa masih ada tahapan selanjutnya yang harus diselesaikan," tukasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Penundaan Pilkada oleh KPU RI dinilai Setengah Hati
  • 0

Terkini

Iklan