RAKYATSATU.COM, BONE - Didampingi Danyon C Pelopor Brimob Bone Kompol Nur Ichsan, Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Sat Brimob Polda Sulsel yang di pimpin oleh Iptu H. Zaenal, memasuki hutan Desa Wollangi Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, Kamis (23/01/2020).
Namun sebelumnya mereka mampir dulu di Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bone, Jl MH Thamrin Watampone.
Danyon C Pelopor Brimob Bone, mengatakan, kedatangan Tim Jibom ini bertujuan untuk mengambil barang-barang bukti berupa bahan pembuatan bom ikan hasil sitaan dari terpidana RD (31) untuk selanjutnya dimusnahkan.
Setelah diserahterimakan dari Kejaksanaan Negeri Bone kepada Tim Jibom Gegana, kemudian barang sitaan ini di angkut ke Desa Wollangi Kecamatan Barebbo, menggunakan Randis (kendaraan dinas) milik Unit Jibom Gegana Sat Brimob Polda Sulsel untuk di musnahkan.
"Demi keamanan, pemusnahan ini di lakukan di lapangan terbuka yang jauh dari pemukiman penduduk," ujar Kompol Nur Ichsan, di lokasi pemusnahan.
"Kita datangkan Tim Jibom Gegana dari Makassar karena unit ini memang sudah miliki kualifikasi dalam hal penanganan Bom dan Bahan Peledak," tambah Kompol Nur Ichsan.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dinetralisir menggunakan air untuk bahan cair dan diblasting (dicerai berai) untuk detonator pabrikan.
Pemusnahan ini dilakukan agar bahan-bahan rakitan bom ikan ini tidak dapat digunakan lagi dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Adapun barang bukti bahan peledak yang dimusnahkan antara lain, 3 (tiga) buah jeringen 5 liter diduga berisi Amonium Nitrate, 7 (tujuh) buah jeringen 2 liter di duga berisi Amonium Nitrate, 18 (delapan belas) buah jeringen 1 liter diduga berisi Amonium Nitrate.
34 (tiga puluh empat) botol bir diduga berisi Amonium Nitrate, 2 (dua) buah botol plastik kecil diduga berisi serbuk TNT, 2 (dua) dos popa almunium kecil ukuran panjang 7 cm.
1 (satu) dos yang berisi 1 botol plastik berisi ANFO dan Sulfur, 1 botol kaca warna hijau berisi ANFO dan 1 buah jerigen berisi ANFO.
Pemusnahan barang bukti bahan peledak ini di saksikan oleh pejabat-pejabat terkait antara lain Kompol Erwin Surahman (Kabag Ops polres Bone), AKP Nadus (Kasat Sabhara polres Bone), Ipda Sapriadi.SE (Kbo Intelkam Polres Bone), Ipda Mustafa (Wakapolsek Ponre), Ipda Hasanuddin (Wakapolsek Barebbo).
Disaksikan pula Hj.Rosdiana, SH (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone), A. Satya Adhy Cipta, SH (Kasi Intilejen Kejaksaan Negeri Bone), Irwan, SH (Kasubsi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone), Muh. Fakhrul.SH (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua), Kamaluddin, SH (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajaksaan Negeri Bone), H.A.Syamsidar (Kades Wollangi). (Rasul)
Namun sebelumnya mereka mampir dulu di Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bone, Jl MH Thamrin Watampone.
Danyon C Pelopor Brimob Bone, mengatakan, kedatangan Tim Jibom ini bertujuan untuk mengambil barang-barang bukti berupa bahan pembuatan bom ikan hasil sitaan dari terpidana RD (31) untuk selanjutnya dimusnahkan.
Setelah diserahterimakan dari Kejaksanaan Negeri Bone kepada Tim Jibom Gegana, kemudian barang sitaan ini di angkut ke Desa Wollangi Kecamatan Barebbo, menggunakan Randis (kendaraan dinas) milik Unit Jibom Gegana Sat Brimob Polda Sulsel untuk di musnahkan.
"Demi keamanan, pemusnahan ini di lakukan di lapangan terbuka yang jauh dari pemukiman penduduk," ujar Kompol Nur Ichsan, di lokasi pemusnahan.
"Kita datangkan Tim Jibom Gegana dari Makassar karena unit ini memang sudah miliki kualifikasi dalam hal penanganan Bom dan Bahan Peledak," tambah Kompol Nur Ichsan.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dinetralisir menggunakan air untuk bahan cair dan diblasting (dicerai berai) untuk detonator pabrikan.
Pemusnahan ini dilakukan agar bahan-bahan rakitan bom ikan ini tidak dapat digunakan lagi dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Adapun barang bukti bahan peledak yang dimusnahkan antara lain, 3 (tiga) buah jeringen 5 liter diduga berisi Amonium Nitrate, 7 (tujuh) buah jeringen 2 liter di duga berisi Amonium Nitrate, 18 (delapan belas) buah jeringen 1 liter diduga berisi Amonium Nitrate.
34 (tiga puluh empat) botol bir diduga berisi Amonium Nitrate, 2 (dua) buah botol plastik kecil diduga berisi serbuk TNT, 2 (dua) dos popa almunium kecil ukuran panjang 7 cm.
1 (satu) dos yang berisi 1 botol plastik berisi ANFO dan Sulfur, 1 botol kaca warna hijau berisi ANFO dan 1 buah jerigen berisi ANFO.
Pemusnahan barang bukti bahan peledak ini di saksikan oleh pejabat-pejabat terkait antara lain Kompol Erwin Surahman (Kabag Ops polres Bone), AKP Nadus (Kasat Sabhara polres Bone), Ipda Sapriadi.SE (Kbo Intelkam Polres Bone), Ipda Mustafa (Wakapolsek Ponre), Ipda Hasanuddin (Wakapolsek Barebbo).
Disaksikan pula Hj.Rosdiana, SH (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone), A. Satya Adhy Cipta, SH (Kasi Intilejen Kejaksaan Negeri Bone), Irwan, SH (Kasubsi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone), Muh. Fakhrul.SH (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua), Kamaluddin, SH (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajaksaan Negeri Bone), H.A.Syamsidar (Kades Wollangi). (Rasul)