Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Hakim PN Sungguminasa Gowa Terkait Kekecewaan Keluarga Korban

06 Desember 2019, 4:42 PM WIB Last Updated 2019-12-06T08:42:21Z
RAKYATSATU.COM, GOWA - Kekecewan orang tua korban Ainum Kinanti, warga Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone terhadap perkataan Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa yang menyidangkan kasus tersebut, mendapat tanggapan penjelasan dari salah seorang hakim PN Sungguminasa Gowa.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut Hj Nur Afia SH MH, dan mengatakan bahwa ia (Hj Nur Afia), memang mengatakan kalau sidang ditunda hingga pukul 19.00 Wita karena menjelang shalat Magrib. Setelah mengatakan hal itu, Hj Nur Afia langsung ke atas, namun tidak lama kemudian datang Majelis Hakim lainnya (anggota) mengatakan bahwa waktu sangat mendesak dan satu sidang hanya pembacaan tuntutan, lalu Hj Nur Afia turun kembali dan melanjutkan sidang, kalau tidak percaya silahkan lihat CCTV kami karena semua ruang persidangan dilengkapi CCTV," ujar hakim tersebut tanpa menyebutkan namanya dihadapan orang tua dan keluarga korban.

Lanjutnya lagi, selain hal itu, ada juga beberapa hal pertimbangan lainnya sehingga dilaksanakan sidang sebelum pukul 19.00 Wita, yakni, keberadaan dan kondisi para tahanan yang disimpan di sel pengadilan sampai malam.

"Meskipun saya bukan hakimnya pada sidang kasus tersebut, tetapi mewakili para hakim dan PN Sungguminasa Gowa, saya minta maaf atas ketidaknyamanan ini, namun mari kita percayakan pada Majelis Hakim sidang kasus tersebut, janganki ragu atas kinerja Majelis Hakim," ujarnya lagi.

Kekecewaan orang tua korban Ainun Kinanti, H Buhaera dan Hj Rabiah, berawal saat dirinya bersama para keluarganya yang tidak mendengar pembacaan tuntutan JPU di persidangan tersebut serta tuntutan JPU yang dinilainya jauh sekali dari ancaman di BAP yang dipasangkan yakni ancaman 6 tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Gowa, Agusjayanto SH, MH dihadapan Majelis Hakim Hj Nur Afia,SH,MH (Ketua), Wahyudin Said,SH,M,Hum dan Yulianti Muhidin,SH, di ruang sidang PN Sungguminasa Gowa, Kamis (05/12/2019) sore. Atas tuntutan tersebut membuat orang tua korban sangat kecewa.

Apalagi pihaknya sebagai korban tidak mendengar pembacaan tuntutan itu yang diakibatkan oleh perkataan Hakim Ketua yang mengatakan bahwa sidang ditunda hingga pukul 19.00 Wita.

Sehingga H Buhaera bersama istrinya Hj Rabiah dengan salah seorang putranya serta kerabat lainnya keluar dulu makan dan melanjutkan melaksanakan shalat Magrib.

Setelah H Buhaera bersama keluarganya usai melaksanakan shalat Magrib, langsung ke PN Sungguminasa Gowa sebelum pukul 19.00 Wita karena masjid tempat mereka shalat hanya bersebelahan dengan PN Sungguminasa Gowa.

Namun begitu mereka berada di PN Sungguminasa Gowa, kondisinya sudah sepi dan tidak ada tanda-tanda akan dilaksanakan sidang. Meski demikian, mereka tetap menunggu yang akhirnya ditemui oleh salah seorang hakim PN Sungguminasa Gowa.

Sementara itu, JPU Kejari Gowa, Agusjayanto, hingga saat ini sampai berita ini diturunkan yang dikonfirmasi terkait tuntutan yang dinilai jauh dari ancaman, belum ada jawaban.  (Rasul) 
Komentar

Tampilkan

  • Ini Penjelasan Hakim PN Sungguminasa Gowa Terkait Kekecewaan Keluarga Korban
  • 0

Terkini

Iklan