Iklan

Iklan

Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun, Dipersidangan JPU Kejari Gowa Tuntut 1 Tahun 2 Bulan, Kecewakan Keluarga Korban

05 Desember 2019, 11:09 PM WIB Last Updated 2019-12-05T15:23:52Z
RAKYATSATU.COM, GOWA - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan salah seorang mahasiswi Polbantan Kabupaten Gowa, Ainun Kinanti, pada Hari Minggu tanggal 21 Juli 2019, di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, mengecewakan keluarga korban.

Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Gowa) di kasus tersebut sangat jauh dari ancaman hukuman yakni maksimal 6 tahun sesuai Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Gowa terhadap kasus lakalantas itu, Agusjayanto SH, MH dihadapan Majelis Hakim Hj Nur Afia,SH,MH (Ketua), Wahyudin Said,SH,M,Hum dan Yulianti Muhidin,SH, di ruang sidang PN Sungguminasa Gowa, Kamis (05/12/2019) sore. Atas tuntutan tersebut membuat orang tua korban sangat kecewa.

"Kami sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang sangat jauh dari ancaman, apalagi saya tidak mendengar pembacaan tuntutan itu padahal saya menghadiri persidangan," ujar bapak korban, H Buhaera.

H Buhaera menjelaskan, penyebab dirinya dan keluarganya tidak mendengar pembacaan tuntutan tersebut karena pada saat sidang sementara berlangsung di ruang PN Sungguminasa Gowa, waktu Magrib mendesak dan Hakim Ketua mengatakan, sidang ditunda dan dilanjutkan setelah shalat Magrib, sekira pukul 19.00 Wita.

"Setelah hakim mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan setelah shalat Magrib sekira pukul 19.00, maka kami bersama keluarga keluar makan lalu pergi shalat Magrib. Namun di saat kami keluar makan, di situlah kemungkinannya sidang dilanjutkan. Makanya saya juga sangat kecewa dengan hakim yang tidak konsisten dan komitmen dengan perkataannya," tutur H Buhaera dengan nada sangat kecewa.

Bahkan dirinya bersama keluarganya, khususnya istrinya, Hj Rabiah merasa terpukul atas kejadian tersebut dan mengakui merasa tertipu.

"Selain sangat kecewa, kami juga merasa terpukul dan merasa tertipu atas pekataan hakim yang tidak konsisten dan komitmen dengan perkataan awalnya saat menunda sidang. Di mana lagi saya harus mencari dan mendapatkan keadilan. Semoga Allah SWT memberi Inayah dan berkahNya serta memperlihatkan kekuasaan keadilan kepada kami sekeluarga," harapnya.

"Putri semata wayang kami telah meninggal dunia, kini saya tidak tahu harus berbuat apa lagi dalam mencari keadilan hukum terhadap musibah yang menimpa kami. Kami berharap DPR RI serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memberikan kami keadilan hukum terhadap musibah kami,G kami itu terkesan didzalimi," lanjut H Buhaera.

Sidang atas kasus tersebut kembali akan digelar PN Sungguminasa Gowa pada tanggal 2 Januari 2020 dengan agenda vonis/putusan. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun, Dipersidangan JPU Kejari Gowa Tuntut 1 Tahun 2 Bulan, Kecewakan Keluarga Korban
  • 0

Terkini

Iklan