Iklan

Iklan

Terdakwa Pengemudi Mobil Menewaskan Mahasiswi Polbantan Gowa Konsumsi Miras

13 November 2019, 5:43 PM WIB Last Updated 2019-11-13T09:43:21Z
RAKYATSATU.COM, GOWA - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan mahasiswi Polbantan Gowa, Ainun Kinanti (19), warga Jl Lapawawoi Kr Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, meninggal dunia (MD), sudah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, Rabu (13/11/2019).

Di persidangan tersebut terungkap kalau terdakwa yang juga seorang mahasiswa Polbantan Gowa, AM Riskan Mubarak Arman, mengkonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan terjadi.

Sebagaimana diungkapkan salah seorang saksi, Zakaria, dihadapan Majelis Hakim PN Sungguminasa Gowa.

"Sewaktu saya ketemu dan sempat bicara dengan terdakwa di rumah sakit Grestelina Makassar, terdakwa bau minuman keras dan saya sempat bertanya ke terdakwa, apakah pernah minum minuman keras, dan terdakwa menjawab iya. Kemudian di mobil terdakwa ada ditemukan botol minuman keras," jelas Zakaria.

Orang tua korban, H Buhaera, yang juga didengar kesaksiannya di persidangan tersebut, mengharapkan keadilan dan mengharapkan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

"Saya mencari keadilan hukum atas meninggalnya putri semata wayangnya, Ainun Kinanti dan mengharapkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa," harap H Buhaera dengan air mata mengalir dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu terdakwa, membantah pernah mengkomsumsi minuman keras, tetapi saksi (Zakaria) tetap pada kesaksiannya bahwa terdakwa pernah mengakui komsumsi minuman keras.

Bahkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertera terdakwa diduga pernah mengkomsumsi minuman keras.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019, Ainun Kinanti, bersama sejumlah temannya mahasiswa Polbantan Gowa penarikan PPL di Desa Turu Adae Kecamatan Ponre dan Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.

Pada saat itu, terdakwa dan korban satu mobil yang dikemudikan tersangka menuju Makassar untuk kembali ke kampusnya di Kabupaten Gowa.

Namun di tengah perjalanan, sekira pukul 01.48 Wita, mobil yang dikendarai korban dan dikemudikan terdakwa menabrak pohon di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan tersangka mengalami luka dan cedera.

Pada kejadian itu diduga tersangka dalam membawa/mengemudikan mobilnya dalam pengaruh alkohol. 

Majelis Hakim PN Sungguminasa Gowa pada sidang kasus tersebut diketuai Hj Mur Afia, SH, MH, Hakim Anggota Wahyuddin Said SH, M.Hum, dan Yulianto SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Agusjayanto SH,MH.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu depan (20/11/2019), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bantahan terdakwa.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Terdakwa Pengemudi Mobil Menewaskan Mahasiswi Polbantan Gowa Konsumsi Miras
  • 0

Terkini

Iklan