RAKYATSATU.COM, WAJO - Presiden AMIWB, Herianto Ardi meminta agar Bapemperda membahas terkait pemekaran di Kecamatan Keera dan Pitumpanua.
Hal itu disampaikan saat melakukan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (04/11/2019).
Kata Herianto, moratorium tentang Daerah Otonomi baru masih berlaku dan pemekaran Desa adalah solusi atas moratorium tersebut dan merupakan akselerasi pembangunan.
"Desa yang kami ajukan untuk dimekarkan telah memenuhi syarat sesuai UU No.6 Tahun 2014 sudah dirapatkan oleh BPD dan Kepala Desa terkait dan diajukan ke Pemda sejak 2016 yang lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, Desa yang diminta untuk di mekarkan yakni di Kecamatan Keera tepatnya di Desa Kalliseng, Kelurahan Ballere, Desa Awota dan Desa Awo.
Sementara untuk di Kecamatan Pitumpanua tepatnya di Kelurahan Bulete, Kelurahan Benteng, Kelurahan Tobarakka agar menjadi Desa dan menyisakan satu Kelurahan di Pitumpanua yakni Kelurahan Siwa.
Sementara anggota DPRD, H Mustafa saat menerima aspirasi menyampaikan bahwa pemekaran Desa tujuan utamanya adalah untuk percepatan ekonomi.
Itu pun, kata dia, kalau sudah memenuhi syarat sesuai UU No.6 Tahun 2014, yang dimana syarat pemekaran diantaranya mulai dari jumlah penduduk, batas usia dan induk paling sedikit 5 tahun.
Kemudian wilayah kerja yang di miliki, akses transportasi antar wilayah, sosbud yang sudah tercipta kerukunan, sarana prasarana pemerintah Desa, dan juga ada potensi SDA dan SDM serta tidak ada kepentingan untuk mendapatkan dana desa. (Humas DPRD Kab.Wajo)
Hal itu disampaikan saat melakukan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (04/11/2019).
Kata Herianto, moratorium tentang Daerah Otonomi baru masih berlaku dan pemekaran Desa adalah solusi atas moratorium tersebut dan merupakan akselerasi pembangunan.
"Desa yang kami ajukan untuk dimekarkan telah memenuhi syarat sesuai UU No.6 Tahun 2014 sudah dirapatkan oleh BPD dan Kepala Desa terkait dan diajukan ke Pemda sejak 2016 yang lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, Desa yang diminta untuk di mekarkan yakni di Kecamatan Keera tepatnya di Desa Kalliseng, Kelurahan Ballere, Desa Awota dan Desa Awo.
Sementara untuk di Kecamatan Pitumpanua tepatnya di Kelurahan Bulete, Kelurahan Benteng, Kelurahan Tobarakka agar menjadi Desa dan menyisakan satu Kelurahan di Pitumpanua yakni Kelurahan Siwa.
Sementara anggota DPRD, H Mustafa saat menerima aspirasi menyampaikan bahwa pemekaran Desa tujuan utamanya adalah untuk percepatan ekonomi.
Itu pun, kata dia, kalau sudah memenuhi syarat sesuai UU No.6 Tahun 2014, yang dimana syarat pemekaran diantaranya mulai dari jumlah penduduk, batas usia dan induk paling sedikit 5 tahun.
Kemudian wilayah kerja yang di miliki, akses transportasi antar wilayah, sosbud yang sudah tercipta kerukunan, sarana prasarana pemerintah Desa, dan juga ada potensi SDA dan SDM serta tidak ada kepentingan untuk mendapatkan dana desa. (Humas DPRD Kab.Wajo)