Iklan

Iklan

Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap, Polres Sidrap Sita Setengah Kilo Sabu

25 November 2019, 2:50 PM WIB Last Updated 2019-11-25T06:50:53Z
RAKYATSATU.COM, SIDRAP - Jajaran unit Khusus Polres Sidrap berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dalam waktu sepekan.

Hal itu terungkap dalam press release, di Mapolres Sidrap, di jalan Bau Massepe, Pangkajene, kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (25/11/2019).

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan pengungkapan tiga kasus tersebut berada dilokasi yang berbeda, salah satunya jaringan internasional.

"Ada tiga lokasi dengan 8 orang telah tersangka. Jumlah barang bukti keseluruhan 750 gram dari sepekan anggota bekerja di lapangan untuk mengungkap kasus ini," ungkap Budi Wahyono.

Untuk kasus 500 gram, diungkap sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LPA / 139 / XI /2019/ SPKT, tanggal 11 Nopember 2019 yang dipimpin AKP Andi Sofyan beranggotan 8 orang.

Tersangkanya ada 3 orang yakni Nasrung alias Ulla (47 tahun) warga Parepare, Syarifuddin alias Udin (40 Tahun) warga beralamat tinggal di Nunukan, dan Sapri alias Sappe (38 tahun) juga asal Nunukan Kaltara.

Tempat kejadiannya sendiri, lanjut Kapolres, berada di Kelurahan Kanyara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap, pada 11 November lalu, sekira pukul 12.00 Wita.

Tersangka Nasrung lebih dulu ditangkap lebih dulu, kemudian 2 rekannya yakni Syafruddin ditangkap di Lawawoi Watang Pulu serta pemasoknya Sapri dikejar hingga di Nunukan dua hari kemudian tepatnya 13 Nopember 2019 lalu, sekitar jam 17.00 wita di Pelabuhan jalan Porsas Kelurahan Nunukan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

"Kasus ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya setengah kilo dan masih dikembangkan," ungkap Kapolres lagi.

Untuk kasus itu sendiri, kata Budi, masih dilokus pengungkapannya karena jaringan internasional. "Kita ungkap dengan Undercover buy, dengan anggota menyamar pembeli. Alhamdulillah, kerja keras anggota membuahkan hasil," lontarnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya bisa seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," kunci Budi Wahyono. (Ady)
Komentar

Tampilkan

  • Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap, Polres Sidrap Sita Setengah Kilo Sabu
  • 0

Terkini

Iklan