Iklan

Iklan

Terkait Oknum ASN Terpidana Koruptor Belum Diberhentikan, Ini Penjelasan Inspektorat dan BKPSDM Bone

05 Oktober 2019, 3:28 PM WIB Last Updated 2019-10-05T07:28:17Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kasus oknum ASN yang terpidana korupsi, Reskianty Idris alias Deby (40), kini sementara dalam proses atau didalami Pemkab Bone melalui Inspektorat Kabupaten Bone.

Selain terpidana korupsi, Deby juga diduga istri kedua dari oknum pejabat Pemkab Bone.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bone, Andi Islamuddin, mengatakan kalau saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji kasus tersebut dan besar kemungkinan hasilnya, Deby bakal dipecat.

"Sudah ada perintah dari pak bupati agar segera membentuk tim. Kalau saya harus dipecat agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Namun kita tetap menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Bone," tegas Andi Islamuddin, ke Rakyatsatu.com, Sabtu (05/10/2019).

Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, yang dihubungi Rakyatsatu.com, mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari Inspektorat Kabupaten Bone.

"Kami hanya menunggu hasil Inspektorat. Hasil itulah yang nantinya akan kita pedomani untuk melakukan tindakan," ujar Andi Fajaruddin.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Hj Nurni Parahyanti, mengatakan kalau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone sudah pernah bersurat ke Pemkab Bone.

"Kita sudah pernah bersurat, tapi kalau Pemkab Bone bersurat lagi ke Kejari maka kita akan balas suratnya," jelas Hj Nurni Parahyanti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Reskianty Idris alias Deby (40), merupakan tervonis/terpidana perkara kasus korupsi dalam proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone pada 2007, namun sampai sekarang belum diberhentikan sebagai ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Hal itu pun menjadikan tanda tanya besar dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua PMII Cabang Bone, Sudri, dan salah seorang pengacara muda dari Peradi, Andi Ilham.

Bahkan Andi Ilham, menyatakan akan memasuki ranah ini untuk mempertanyakan ke pihak-pihak terkait dalam lingkup Pemkab Bone, seperti ke Sekda, Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Bone dan akan menyurat ke Kejari Bone.

Deby ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kediamannya pada hari Jumat 7 September 2018.

Tim Intelijen Kejati Sulsel menangkap dua terpidana kasus korupsi yang sempat jadi buron, Deby dan Sanatang. Mereka divonis dalam perkara korupsi dua proyek berbeda.

Terpidana pertama adalah Reskianty Idris alias Deby (40), terkait korupsi dalam proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone pada 2007. Terpidana lainnya adalah Sanatang (40) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2012 di Bone.

Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Bone. Terpidana menjadi buron Kejari Bone kurang-lebih 4 tahun. Permintaan Kejari ini tertuang dalam Surat Perintah Tug-/R.4/Dsp/09/2018 tertanggal 6 September 2018. 

Deby dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tertanggal 26 Nopember 2014. Dalam putusannya, Deby divonis 13 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Terkait Oknum ASN Terpidana Koruptor Belum Diberhentikan, Ini Penjelasan Inspektorat dan BKPSDM Bone
  • 0

Terkini

Iklan