Iklan

Iklan

Ketua PMII Bone Sebut Pimpinan Sementara DPRD Bone Langgar Kode Etik

05 Oktober 2019, 8:28 AM WIB Last Updated 2019-10-05T00:28:19Z


RAKYATSATU.COM, BONE - Mutasi pada Eselon II Pemerintah Kabupaten Bone yang dilaksanakan Jumat (04/10/2019) kemarin, khususnya pada mutasi Sekretaris DPRD Kabupaten Bone mendapat kritikan dari PMII Cabang Bone

Ketua PMII Cabang Bone, Sudri, mengkritisi keputusan Pimpinan/Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Andi Akbar Yahya, yang menyetujui usulan Bupati Bone terkait dengan pengangkatan Abubakar sebagai Sekretaris DPRD Bone yang baru.

"Pimpinan Sementara DPRD Bone menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bekerja sebagaimana fungsinya sebagai pimpinan sementara DPRD," tegas Sudri ke Rakyatsatu.com, Sabtu (05/10/2019).

Lanjutnya, sebagai pimpinan sementara seharusnya Andi Akbar Yahya fokus pada pembentukan dan pelantikan pimpinan definitif DPRD Bone sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2018 tentang Pendoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Kalau sampai membuat keputusan diluar batas kewenangannya itu dapat dikategorikan melanggar kode etik sebagai Anggota Dewan," tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui kalau Abu Bakar kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bone menggantikan Muh Ridwan yang menduduki jabatan baru sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Bone.

Kedua pejabat eselon II tersebut dilantik oleh Bupati Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi di ruang PKK Kabupaten Bone, Jumat (04/10/2019).  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua PMII Bone Sebut Pimpinan Sementara DPRD Bone Langgar Kode Etik
  • 0

Terkini

Iklan