Iklan

Iklan

Polres Gowa Belum Serahkan Tersangka dan BB Laka Lantas Tewaskan Mahasiswi Polbantan Gowa

26 September 2019, 2:05 PM WIB Last Updated 2019-09-26T06:05:06Z

RAKYATSATU.COM, GOWA  
- Meski Polres Gowa sudah disurati oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melalui atau Selaku Penuntut Umum, untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (BB) kasus laka lantas yang mengakibatkan Ainun Kinanti (mahasiswi Polbantan Gowa) meninggal dunia, namun hingga saat ini, Kamis (26/09/2019) sekira pukul 09.10 Wita, penyerahan tersangka dan BB tersebut belum dilakukan.


Hal ini diketahui Rakyatsatu.com, melalui Kasi Pidum Kejari Gowa, Arifuddin, saat dihubungi via WhatsApp (WA) sekira pukul 08.55 Wita.


"Belum diserahkan pak," ujar Arifuddin dengan singkat lewat pesan WhatsAppnya, Kamis (26/09/2019) sekira pukul 08.55 Wita.


Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi keluarga korban, sebab sejak kasus ini bergulir hingga saat ini, tersangka Andi Muh Riskan Mubaraq Rahman Bin Drs H Rahman (mahasiswa Polbantan Gowa) belum pernah ditahan. 


Bahkan tersangka dengan santainya telah melakukan aktivitas perkuliahan di kampusnya Polbantan Gowa.


Orang tua korban H Buhaera, bahkan telah mendapatkan pula salinan surat Kejari Gowa yang ditujukan kepada Kapolres Gowa tertanggal 16 September 2019, perihal surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas tersangka Andi Muh Riskan Mubaraq Rahman Bin Drs H Rahman sudah lengkap.


Dalam isi surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa yang ditandatangani Penuntut Umum Moh Basyar Rifa'i, diminta agar Kapolres Gowa menyerahkan tanggung jawab tersangka bersama barang bukti guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau dilimpahkan ke Pengadilan.  (Rasul)



Komentar

Tampilkan

  • Polres Gowa Belum Serahkan Tersangka dan BB Laka Lantas Tewaskan Mahasiswi Polbantan Gowa
  • 0

Terkini

Iklan