Iklan

Iklan

Pengacara di Bone Ini Laporkan Sejumlah Akun Facebook, Ini Penyebabnya

04 September 2019, 7:06 PM WIB Last Updated 2019-09-04T11:06:46Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Sejumlah akun Facebook (Fb) dilaporkan oleh salah seorang pengamat hukum dan pengacara yang tergabung dalam Rumah Bantuan Hukum (RBH) Cabang Bone, Andi Ilham, SH.I.

Kepada Rakyatsatu.com dan Radarsulsel.id, Andi Ilham, mengatakan kalau dirinya bersama lembaganya, RBH Cabang Bone, telah melaporkan sejumlah akun Facebook penyebar konten porno.

"Kami melaporkan akun Facebook tersebut karena diduga menyebar konten porno yang dapat merusak generasi muda dan tatanan etika kita sebagai orang Bone. Kami telah melaporkan sejumlah akun Facebook tersebut," tegas Andi Ilham, Rabu (04/09/2019).

Selain itu, ia merasa prihatin dengan penyebaran konten porno lewat media sosial (medsos) sebab hal itu pula menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasalnya, penyebaran konten porno sudah jelas dilarang berdasarkan UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018  dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Kita prihatin atas kelakuan bermedia sosial warga Bone dengan santai dan beraninya menyebarluaskan konten porno padahal ini jelas dilarang berdasarkan undang-undang," ujar Andi Ilham.

Ia menambahkan kalau sampai saat ini, pihaknya telah memasukkan lima laporan konten porno akun Facebook ke sejumlah Polsek dan Polres Bone.

"Kita sudah laporkan 5 akun facebook, ada dari Lapri, Cenrana, Ajangale dan Kota," kata Andi Ilham usai diperiksa atas laporannya di Mapolres Bone.

Data 5 kasus peyebar konten porno yang dilaporkan Andi Ilham, hanya dalam kurung waktu satu bulan terakhir.

"Jadi mudah-mudahan laporan ini menjadi efek jerah, sehingga kita kembali bermedsos yang baik, tanpa konten-konten porno," tutupnya.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Pengacara di Bone Ini Laporkan Sejumlah Akun Facebook, Ini Penyebabnya
  • 0

Terkini

Iklan