RAKYATSATU.COM, BONE - Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Bursa Bin Mallu (58), kembali menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Watampone. Penahanan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembalakan liar atau illegal logging.
Selain Bursa, jaksa juga menahan Harianto alias Anto (46), yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Fri Harmoko mengatakan Bursa mulai masuk Rutan pada Senin (24/8/2026). Penahanan dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari MA.
"Sudah ada putusan Mahkamah Agung dan sudah masuk di Rutan hari Senin kemarin," kata Fri kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Perkara tersebut sebelumnya menjerat Bursa dan Harianto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Bone sejak 3 November hingga 15 Desember 2023.
Dalam persidangan di tingkat pertama, Bursa dan Harianto sempat divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan tersebut.
Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan sebelumnya. MA menyatakan Bursa dan Harianto terbukti bersalah melakukan pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Kecamatan Tonra.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kasus pembalakan liar tersebut sebelumnya memicu keresahan masyarakat. Aktivitas perambahan hutan dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya longsor. Sejumlah warga juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi posisi Bursa sebagai kepala desa setelah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan. [Ikhlas /Sugi]
