Iklan

Iklan

Kasus Laka Lantas Penyebab Mahasiswi Polbantan Gowa Tewas Masih Tahap P-21

20 September 2019, 3:31 PM WIB Last Updated 2019-10-26T11:29:00Z
RAKYATSATU COM, GOWA - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan salah seorang mahasiswi Polbantan Kabupaten Gowa, Ainun Kinanti, pada Hari Minggu tanggal 21 Juli 2019, di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sudah memasuki tahap Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P-21).

Hal itu diketahui, saat Rakyatsatu.com, mempertanyakan kasus tersebut kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Arifuddin, Jumat (20/09/2019).

"Sudah P-21 pak dan belum tahap II," ujar Arifuddin dengan singkat lewat pesan WhatsApp (WA)nya.

Dengan demikian maka pihak penyidik kepolisian dalam hal ini Polantas Polres Gowa belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Sebab Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Orang tua korban, H Buhaera, sangat mengharapkan keadilan dari peristiwa yang mengakibatkan nyawa anaknya melayang.

"Saya sangat mengharapkan keadilan dari penegak hukum. Tidak ada kata damai dari pihak keluarga kami," tegas H Buhaera.

Berdasarkan keterangan Banit Laka Lantas Polres Gowa yang bertindak selaku penyidik atas kasus ini, Bripka Rahman, mengatakan tersangka AM Riskan Mubarak Arman, dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

"Pada kasus tersebut, tersangka kita dakwakan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ," ujarnya.

Sekedar informasi, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019, Ainun Kinanti, bersama sejumlah temannya mahasiswa Polbantan Gowa penarikan PPL di Desa Turu Adae Kecamatan Ponre dan Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.

Pada saat itu, tersangka dan korban satu mobil yang dikendarai tersangka menuju Makassar untuk kembali ke kampusnya di Kabupaten Gowa.

Namun di tengah perjalanan, sekira pukul 01.48 Wita, mobil yang dikendarai tersangka menabrak pohon di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan tersangka mengalami luka dan cedera.

Pada kejadian itu diduga tersangka dalam membawa/mengemudikan mobilnya dalam pengaruh alkohol.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kasus Laka Lantas Penyebab Mahasiswi Polbantan Gowa Tewas Masih Tahap P-21
  • 0

Terkini

Iklan