Iklan

Iklan

Sampaikan Aspirasi, AMIWB Minta KPU Menetapkan Arifuddin Sebagai Anggota DPRD Wajo

26 Agustus 2019, 3:26 PM WIB Last Updated 2019-08-27T10:27:47Z

RAKYATSATU.COM, WAJO - Presiden AMIWB Herianto Ardi koordinir massa sampaikan aspirasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Senin (26/08/2019)


Dalam Aspirasinya, Herianto Ardi menjelaskan adanya temuan baru terkait masalah Caleg Partai Hanura Arifuddin yang gagal ditetapkan sebagai Anggota DPRD Wajo.

Dirinya meminta agar KPU Wajo segera membatalkan penetepan yang telah dikeluarkan karena berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa terdakwa Arifuddin tidak mesti ditahan.

" Dengan putusan itu, beliau tidak melanggar PKPU No 5 tahun 2019 pasal 32 juncto pasal 39 ayat 2 huruf b. olehnya itu pak Arifuddin bersyarat untuk ditetapkan dan diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah,"tegas Herianto Ardi.


Jika berdasarkan dengan petikan putusan MA, Lanjut Herianto Ardi, tidak ada lagi alasan KPU Wajo untuk tidak menetapkan Arifuddin sebagai anggota DPRD Kabupaten Wajo terpilih dari Partai Hanura Dapil 5 meliputi Kecamatan Bola, Takkalalla, Penrang, Sajoanging.

"Karena ketika itu terjadi maka secara tidak langsung KPU Wajo telah melakukan pendzoliman terhadap suara rakyat," kata Herianto Ardi

Sebelumnya KPU Wajo mencabut penetapan Arifuddin sebagai anggota legisltaif terpilih karena sedang menjalani hukuman, sementara peraih terbanyak kedua terbukti masih aktif sebagai aparatur desa, sehingga KPU Wajo menetapkan Andi Syamsu Alam sebagai Caleg terpilih.

Aspirasi tersebut diterima oleh Legislator asal PDI-P Hj Husniaty dan Legislator asal Gerindra Baso Rahmanuddin, dan dihadiri ketua KPU Wajo Ustadz Haedar dan anggotanya Andi Tenri Sampeang. (ADV Humas DPRD Kabupaten Wajo)

Komentar

Tampilkan

  • Sampaikan Aspirasi, AMIWB Minta KPU Menetapkan Arifuddin Sebagai Anggota DPRD Wajo
  • 0

Terkini

Iklan