Iklan

Iklan

Penyalahgunaan DD, Kejari Sinjai Tahan Kades Arabika

08 Agustus 2019, 6:25 PM WIB Last Updated 2019-08-08T10:25:47Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, menahan Kepala Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, A Baso AG,  yang diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Arabika, A Baso resmi ditahan dan akan dititip di Lapas kelas 1 Makassar.

Kejari Sinjai melaui Kepala Seksi Pidana Khusus (KASI PIDSUS) Harri Surachman, yang bersangkutan diduga melakukan Dgaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dan perintisan dan pelebaran jalan kurang lebih 400 Juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

Harri mengatakan, A Baso resmi ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 8/8/2019  melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: print-73/R.4.31/Fd.1/08/2019. Penetapan tersangka ini telah melalui ekspose.

Penahanan terhadap tersangka lanjut Hari karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Selain itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidananya telah memenuhi syarat penahanan," tuturnya.

Dia menambahkan, A Baso akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis (08/08/2019). Sebelumnya, terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai.

Tersangka kata Hari diduga melanggar pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka didampingi oleh kuasa hukum.

"Kerugian negara ditaksir sekitar kurang lebih Rp 400 juta dan sementara ini kami masih berkoordinasi dengan bpkp untuk hasil audit resminya dan tersangka didampingi oleh kuasa hukum yakni p Alamsyah, Sh," katanya.  (Asw) 
Komentar

Tampilkan

  • Penyalahgunaan DD, Kejari Sinjai Tahan Kades Arabika
  • 0

Terkini

Iklan