Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Wajo Berkunjung Ke Kementerian Dalam Negeri, Ini Yang Dibahas

03 Juli 2019, 1:02 PM WIB Last Updated 2019-07-05T05:02:45Z
RAKYATSUTU.COM, WAJO - Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Komisi I melakukan Konsultasi dan Koordinasi di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri R.I di Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Kunjungan yang diterima  Kepala Bagian Perundang-Undangan Sukarni, M.H bersama jajarannya
untuk mendapatkan petunjuk teknis terkait Implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 Tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selain itu, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melakukan Konsultasi dan Koordinasi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Kelembagaan dalam Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) yang bersinergitas dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah.

" Kunjungan ini terkait kunjungan konsultasi yakni Implementasi Keputusan  Menteri   Dalam  Negeri   Nomor   100 – 440   Tahun   2019   Tentang Evaluasi," ujar H. Ahsanul Hak Nawawi, SH  selaku Ketua Rombongan


Dirinya menjelaskan, Kelembagaan Perangkat yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sebagaimana bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 ini masih terbilang baru,


" Keputusan tersebut masih baru,  namun atas kunjungan ini, DPRD Kabupaten Wajo dan Kesbangpol Kab. Wajo mendapatkan apresiasi oleh Sekretraita Dirjen Polpum Kemendagri R.I.," ujarnya

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memicu perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Perubahan tersebut berupa adanya pembagian urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan pemerintahan umum absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat,

" Pemerintah Pusat mendorong Kepala Daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kesbangpol yang masih berbentuk kantor menjadi badan dengan berpedoman Pasal 20 Permendagri No. 11 Tahun 2019," jelasnya

" Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi," kunci H. Ahsanul (Adv.Humas DPRD Kabupaten Wajo)

Komentar

Tampilkan

  • Komisi I DPRD Wajo Berkunjung Ke Kementerian Dalam Negeri, Ini Yang Dibahas
  • 0

Terkini

Iklan