Iklan

Iklan

Kado HBA ke-59, Penyidik Kejari Sidrap Jebloskan Ke Penjara Kepsek dan Bendaharanya

18 Juli 2019, 9:51 PM WIB Last Updated 2019-07-18T13:52:20Z
RAKYATSATU.COM, SIDRAP - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidrap menetapkan tersangka Kepala Sekolah salah satu SMKN di Sidrap dan bendaharanya masing-masing berinisial HSB (Kepsek) dan MM (bendahara).

Dua pejabat fungsional lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Sidrap tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam penjara Rutan Klas IIB Sidrap, Kamis (18/07/2019) malam .

Keduanya disangkakan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cukup bukti ada kerugian negara.

Mengawali penyidikan kasus tersebut, kedua tersangka langsung ditahan setelah diperiksa beberapa jam diruang pidsus, sekitar pukul 20.00 Wita.

Keduanya dicecar puluhan materi pertanyaan seputar dana biaya operasional sekolah (BOS) yang diduga kuat telah disalahgunakan.

Kajari Djasmaniar,SH,MH melalui Kasi Intel Muh Ikbal Ilyas,SH, saat dihubungi membenarkan dilakukan penahanan kepada keduanya

"Langkah penahanan tersangka HSB dan MM ini sebagai upaya untuk mempermudah penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti,"ungkap Ikbal sesaat sebelum menggiring para tersangka ke Rutan Klas IIB Sidrap.

Dalam hasil ekspos kasus ini, kedua tersangka sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja merekayasa dana BOS untuk kegiatan Generasi Muda Pertanian.

"Artinya, sudah ada cukup bukti permulaan untuk meningkatkan ke penyidikan karena dugaan kerugian awal itu ada sekitar Rp603 juta dana telah diselewengkan sejak tahun 2015, 2016, dan 2018,"beber Ikbal.

Kasi Intel menambahkan, bahwa pengungkapan kasus merupakan pintu awal untuk menelusuri sejumlah penyalagunaan dana sekolah di Sidrap.

"Kasus ini awal pintu masuk bagi sekolah lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dengan kasus yang sama. Kasus ini pula sebagai kado persembahan kami untuk Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59,"tandasnya. (Ady)
Komentar

Tampilkan

  • Kado HBA ke-59, Penyidik Kejari Sidrap Jebloskan Ke Penjara Kepsek dan Bendaharanya
  • 0

Terkini

Iklan