Iklan

Iklan

Kepala Lembang Bau Resmi Ditahan, Kajari Tana Toraja: Jangan Coba-coba Korupsi Dana Desa

24 Mei 2019, 11:27 PM WIB Last Updated 2019-05-24T15:27:02Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa menjerat Kepala Desa/Lembang Bau Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (25/05/2019).

Tersangka KL yang baru berusia 29 tahun ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa anggaran tahun 2017 dan 2018 sekitar 700 juta dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

Tak hanya tersangka KL, kasus ini juga ikut menyeret tersangka lainnya yakni pelaksana proyek tersebut berinisial TRM.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Pananging Makapedua, mengungkapkan sebelumnya,  dirinya bersama tim telah terjun langsung ke lokasi untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Setelah tersangka KL resmi ditahan, Jefri berharap ini menjadi peringatan bagi semua Kepala Lembang untuk tidak menyalahgunakan dana desa yang sudah dikucurkan untuk pemanfaatkan pemberdayaan masyarakat.

"Jangan coba-coba korupsi dana desa," pungkas Kajari Jefri. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Kepala Lembang Bau Resmi Ditahan, Kajari Tana Toraja: Jangan Coba-coba Korupsi Dana Desa
  • 0

Terkini

Iklan