RAKYATSATU.COM, WAJO - Masjid At-Taubah Pasar Sentral Sengkang mengajak masyarakat untuk membayar Zakat Fitrah dan Fidyah.
Hal itu disampaikan Mediator At-Taubah, Ust Akbar Gunawan saat ditemui di Halaman Masjid At-Taubah, Sengkang, Sabtu (25/5/19).
Kata Akbar sapaan akrabnya, untuk pembayaran zakat fitrah ini terdiri dari Rp28.000 per orang dan 3,5 Liter Beras. Sedangkan, zakat fidyah Rp20.000 per satu kali tidak puasa.
"Zakat tersebut akan kami salurkan kepada anak yatim dan kaum dhuafa,"ujarnya.
Jika anda ingin membayar zakat fitrah dan fidyah, silahkan hubungi Mediator At-taubah via SMS atau telepon ke: 0821 - 8848 - 9770 atas nama Akbar Gunawan. (Iss)