Iklan

Iklan

Bentengi Diri, KPU Bone Jalin Kesepakatan Bersama dengan Kejari Bone

06 April 2019, 12:50 PM WIB Last Updated 2019-04-06T04:50:40Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menjalin kesepakatan bersama dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MOU)/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, di Aula Adhyaksa Kejari Bone, Jl Yoes Sudarso Watampone, Jumat (05/04/2019) kemarin.


Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU)/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Hj Nurni Farahyanti, SH, MH, mengatakan, MOU tersebut dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bone, Izharul Haq, mengatakan, di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), membahas 77 pasal pidana dalam Pemilu yang separuhnya sasaran atau objeknya adalah penyelenggara.


"Sehingga KPU berkewajiban melindungi segenap jajarannya ke bawah. Salah satu cara melindunginya dengan cara bekerjasama dengan Pengacara Negara dalam menghadapi kerja-kerja Tehnis keKPUan," tegas Izharul Haq, saat dihubungi Sabtu (06/04/2019)


Penandatanganan MOU tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Hj Nurni Farahyanti, SH, MH dengan Ketua KPU Kabupaten Bone Izharul Haq, MH.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Bentengi Diri, KPU Bone Jalin Kesepakatan Bersama dengan Kejari Bone
  • 0

Terkini

Iklan