Iklan

Iklan

Tak Laporkan Dana Kampanye, Empat Parpol di Tana Toraja, Dicoret

25 Maret 2019, 3:07 PM WIB Last Updated 2019-03-25T07:07:17Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat membatalkan keikutsertaan 9 Partai Politik yang tersebar di 15 wilayah kabupaten/kota, pada Pemilu Legilslatif (Pileg) 2019 tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Sulsel, Senin (25/03/2019).

Pembatalan tersebut tertuang surat Keputusan KPU RI bernomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman.

Di Kabupaten Tana Toraja sendiri, empat partai politik dicoret oleh KPU Tana Toraja. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Tana Toraja, Alex Kambuno.

"Empat parpol gak ikut," singkatnya.

Keempat partai politik tersebut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Alasan pembatalan pun karena tidak adanya Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) yang sesuai ketentuan diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.

"Tidak ada laporan awal dana kampanyenya, jadi kita coret," pungkas Alex. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Tak Laporkan Dana Kampanye, Empat Parpol di Tana Toraja, Dicoret
  • 0

Terkini

Iklan