Iklan

Iklan

Mantan Narapidana Narkoba Kembali Beraksi di Rantepao, BNN Geledah Rumah Tersangka

21 Maret 2019, 9:31 PM WIB Last Updated 2019-08-29T12:36:40Z
RAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Mantan narapidana kasus Narkotika kembali beraksi di wilayah Toraja, Kamis (21/03/2019).

Berdasarkan laporan masyarakat sekitar atas aksi tersangka wanita YR (38) yang melakukan peredaran gelap Narkotika tersebut, BNN Kabupaten Tana Toraja segera menuju rumah tersangka di Sakuraji, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin (04/03/2019) lalu.

Setelah melakukan penggeledahan, BNN menemukan barang bukti berupa serbuk kristal bening Narkotika golongan 1 sebanyak 7 sachet dengan berat 5,05 gram, beserta alat isap, 1 pack plastik sachet klip kosong dan 1 unit handphone.

Tersangka YR yang pernah terjerat kasus Narkotika yang ditangani oleh Polres Tana Toraja ini, mengakui pernah menerima dua kali orderan Narkoba dari Kota Palopo. Pertama untuk barang konsumsi dan kedua untuk diedarkan.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah diamankan di rumah tahanan BNNK Tana Toraja.

"Sudah diamankan di rumah tahanan BNNK Tana Toraja," ujar AKBP Dewi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan masa hukuman 5 tahun penjara. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Mantan Narapidana Narkoba Kembali Beraksi di Rantepao, BNN Geledah Rumah Tersangka
  • 0

Terkini

Iklan