Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Wajo Kunker ke BKN, Bahas Mutasi dan Pengisian Jabatan

05 Maret 2019, 5:12 PM WIB Last Updated 2019-03-07T04:34:51Z
RAKYATSATU.COM, WAJO - Komisi I DPRD Wajo melakukan kunjungan di Kantor Regional IV BKN Makassar.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi terkait pengisian jabatan akibat perampingan OPD.

"Jadi kami ingin konsultasi dan koordinasi terkait pengisian jabatan akibat perampingan OPD," kata Ketua Komisi I DPRD Wajo, H Ahsanul Hak Nawawi.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo, H Ahsanul Hak Nawawi diterima langsung Kepala Kanreg IV BKN Makassar, Sayadi, SH.,MM beserta staf.

Kepala Kanreg IV BKN Makassar, Sayadi mengatakan pengisian jabatan sesuai peraturan yang ada diwajibkan 6 (enam) bulan setelah pelantikan dan terkait perampingan sesuai amanat PP 18 dan sesuai situasi daerah yang bersangkutan.

"Intinya daerah mengajukan terlebih dahulu ke Kemendagri, karena perampingan OPD dan mutasi atau pengisian jabatan harus ada persetujuan dari Kemendagri," katanya.

Misal 19 OPD dimerger, lanjut dia, maka PNS dan Non PNS dalam OPD tersebut akan dikemanakan. Maka dari itu, dalam perampingan dan pengisian jabatan OPD harus melihat Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

"Jadi setiap organisasi harus ada ANJAB dan ABK yang benar atau yang sesuai kebutuhan daerah sebagai dasar pertimbangan dalam keputusan selanjutnya," cetusnya.

"Saya sarankan konsultasi ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), khususnya pengisian jabatan yang kosong karena sistem KASN tersebut sudah berdasarkan Assessment," tandasnya. (Humas & Protokol DPRD Kabupaten Wajo)
Komentar

Tampilkan

  • Komisi I DPRD Wajo Kunker ke BKN, Bahas Mutasi dan Pengisian Jabatan
  • 0

Terkini

Iklan