RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Unit PPA Polres Tana Toraja melaksanakan tahap II Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan TKP Nanggala dan Rantepao, Toraja Utara ke JPU Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (05/03/2019).
Pelimpahan yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Tana Toraja Bripka Yuhardi Matarru ini, diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Tana Toraja Amanat Panggalo.
Kedua tersangka terbukti telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.
Bripka Yuhardi mengatakan bahwa, ini sesuai komitmen Polres Tana Toraja untuk tidak ada kompromi untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur sehingga akan ditangani oleh Polres dan Jajarann, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ini sesuai komitmen Polres Tana Toraja untuk tidak ada kompromi untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur sehingga akan ditangani oleh Polres dan Jajarann, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Diketahui tersangka pertama, MM (19) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LPB/232/XII/2018/SPKT,tgl 24 Desember 2018 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara.
Kedua tersangka GP (19) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LPB/02/I/2019/SPKT,tgl 01 Januari 2019 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rantepao.
Selain dua kasus tersebut, lima kasus persetubuhan anak dibawah umur pun sudah tahap II di JPU Kejari Tana Toraja.
"Kita tinggal merampungkan sisa 2 (Dua) Laporan Polisi untuk Kasus Persetubuhan anak dibaawah umur yang masuk sampai bulan Februari 2019, setelah itu akan dilaksanakan P-21 dan tahap II (Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke JPU),”kunci Bripka Matarru. (Kris)
Pelimpahan yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Tana Toraja Bripka Yuhardi Matarru ini, diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Tana Toraja Amanat Panggalo.
Kedua tersangka terbukti telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.
Bripka Yuhardi mengatakan bahwa, ini sesuai komitmen Polres Tana Toraja untuk tidak ada kompromi untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur sehingga akan ditangani oleh Polres dan Jajarann, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ini sesuai komitmen Polres Tana Toraja untuk tidak ada kompromi untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur sehingga akan ditangani oleh Polres dan Jajarann, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Diketahui tersangka pertama, MM (19) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LPB/232/XII/2018/SPKT,tgl 24 Desember 2018 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara.
Kedua tersangka GP (19) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LPB/02/I/2019/SPKT,tgl 01 Januari 2019 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rantepao.
Selain dua kasus tersebut, lima kasus persetubuhan anak dibawah umur pun sudah tahap II di JPU Kejari Tana Toraja.
"Kita tinggal merampungkan sisa 2 (Dua) Laporan Polisi untuk Kasus Persetubuhan anak dibaawah umur yang masuk sampai bulan Februari 2019, setelah itu akan dilaksanakan P-21 dan tahap II (Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke JPU),”kunci Bripka Matarru. (Kris)