Iklan

Iklan

Hj Andi Samsidar Dinyatakan Bebas Dari Dakwaan

26 Maret 2019, 4:46 PM WIB Last Updated 2019-03-26T08:46:01Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Akhirnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Hj Andi Samsidar, bisa bernafas lega. Pasalnya, berkat perjuangan kerasnya selama ini membuahkan hasil lewat Banding di Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Watampone Kelas IA, yang menjatuhi hukuman/vonis 4 bulan percobaan.

Pada putusan Mahkamah Agung, Selasa (19/03/2019), Hj Andi Samsidar dinyatakan bebas dari Dakwaan.

Hj Andi Samsidar yang dikonfirmasi Rakyatsatu.com, Selasa (26/03/2019), mengatakan, merasa bersyukur atas putusan akhir MA tersebut yang membatalkan putusan PN Watampone, tanggal 26 Februari 2019. Nomor 38/Pid.Sus/PN Wtp.

"Alhamdulillah, tentu saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semuanya dan Allah SWT atas putusan MA tersebut," ujarnya singkat.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bone melalui Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.

Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bone menghormati putusan itu.

"Sampai saat ini salinan putusan tersebut belum sampai di Bawaslu dan kami menghormati putusan tersebut," ujar Alwi.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Hj Andi Samsidar Dinyatakan Bebas Dari Dakwaan
  • 0

Terkini

Iklan