Iklan

Iklan

Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku Pencurian Saat Sembunyi di Makassar

12 Februari 2019, 11:06 AM WIB Last Updated 2019-02-12T03:06:23Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Achmad Alfian, dibak up oleh Resmob Polda Makassar, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 32.000.000.

Terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut, MA alias Jallo (26), alamat Jl Durian Kelurahan Jeppee Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dan AA alias Iyan (32), alamat Jl Kawerang Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, ditangkap di kompleks Perumahan Grand Sulawesi Jl Toddopuli 10 Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar, Senin (11/02/2019) sekira pukul 01.30 Wita.

Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, yang dihubungi Rakyatsatu.com, Selasa (12/02/2019), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengemukakan, kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian uang itu ditangkap berdasarkan LP / 41 / II / 2019 / SPKT/ RES BONE / SEK. T. RIATTANG tanggal 05 Februari 2019 Dengan identitas korban ISWANTI Binti NGADRI,  Nomor : SP.kap / 17 / II / 2019 / Reskrim Tanggal 11 Februari 2019, Nomor : SP.kap / 18 / II / 2019 / Reskrim Tanggal 11 Februari 2019

Kapolres yang terkenal religius dan akrab dengan siapa saja termasuk para awak media, menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku sedang berada di Kota Makassar.

"Begitu anggota mengetahui tempat persembunyian terduga pelaku maka anggota langsung bergerak menuju ke Kota Makassar, sesampainya di Kota Makassar, anggota langsung melakukan kordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan berhasil menemukan tempat persembunyian terduga pelaku dan langsung ketempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," jelas AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Selasa (12/02/2019).

Lanjutnya, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban.

Pada saat itu, salah seorang terduga pelaku, Jallo, yang tinggal di rumah korban sambil membantu korban di usaha warung makan korban.

Kedua terduga pelaku bersama-sama merencanakan perbuatannya tersebut, sehingga pada subuh hari pelaku langsung mengambil tas korban yang berisikan uang senilai Rp. 32.000.000,- ( tiga puluh dua juta rupiah ), kartu ATM serta buku tabungan dan KTP milik korban yang disimpan di dalam termos jualannya.

Di saat Jallo beraksi, terduga pelaku lainnya, Iyan, sebelumnya sudah menunggu di atas sepeda motor miliknya, selanjutnya kedua terduga pelaku meninggalkan tempat kejadian tersebut dan dari keterangan pelaku tas milik korban mereka buang di Jl Poros Bone-Makassar dan pelaku hanya mengambil uang tersebut

Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai senilai Rp. 28.000.000,- (sisa uang barang bukti), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha X-ride warna hitam orange dengan No. Pol  DW 3128 BG

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku Pencurian Saat Sembunyi di Makassar
  • 0

Terkini

Iklan