Iklan

Iklan

Mau Buat SKCK ? Biayanya 30 Ribu Rupiah, Lebih dari Itu Pungli

12 Februari 2019, 12:29 PM WIB Last Updated 2019-02-12T04:29:50Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu berkas yang wajib dilampirkan saat melamar kerja atau pun kepentingan pengajuan berkas lainnya, Selasa (08/02/2019).

Untuk memaksimalkan pelayanan ini, Polres Tana Toraja pun membuka Layanan Terpadu Satu Atap menuju zona integritas dengan mengedepankan kemudahan dan kenyamanan warga dalam mengurusnya.

Dalam penerbitas SKCK, anda akan dikenakan biaya sebesar 30ribu rupiah berdasarkan peraturan pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri.

Kasat Intelkam Polres Tana Toraja, IPTU IGN Adi Suarmita, yang membawahi penerbitan SKCK ini mengatakan anggotanya akan memberikan pelayanan terbaik untuk warga.

IPTU IGN Adi juga menambahkan bahwa warga menerima kwitansi dari petugas saat membayar SKCK.

"Untuk pembayaran SKCK akan diberikan kwitansi," ujarnya.

Namun perlu diketahui bahwa saat mengajukan penerbitan SKCK, anda  terlebih dahulu akan melakukan sidik jari yang di Layanan Terpadu Satu Atap yang dinaungi oleh Sat Reskrim dan Sat Lantas.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan menyebut bahwa untuk layanan sidik jari, tidak berbayar.

"Tidak ada biaya kalau sidik jari, hanya di penerbitan SKCK," sebutnya.

AKP Jon pun terbuka jika ada masukan dan keluhan dari warga mengenai hal tersebut.

"Jika ada keluhan agar disampaikan untuk perbaikan," kunci Kasat Reskrim AKP Jon.

Diketahui untuk pengajuan penerbitan SKCK, anda wajib melampirkan beberapa berkas, seperti fotocopy KTP dan KK, surat keterangan dari polsek setempat dan beberapa berkas lainnya yang dapat anda lihat di akun resmi pelayanan SKCK Polres Tana Toraja @skckpolrestanatoraja.

(Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Mau Buat SKCK ? Biayanya 30 Ribu Rupiah, Lebih dari Itu Pungli
  • 0

Terkini

Iklan