Iklan

Iklan

Ingat, Pelaporan Layanan Pindah Memilih Sampai 17 Februari 2019

12 Februari 2019, 1:02 PM WIB Last Updated 2019-02-12T05:02:19Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Perlindungan hak pilih bagi semua masyarakat, terus digaungkan KPU Kabupaten Tana Toraja, Selasa, (12/02/2019).

Salah satunya, Layanan Pindah Memilih dimana pelaporan selambat-lambatnya 17 Februari 2019 mendatang (60 hari menjelang pelaksanaan Pemilu 2019).

Komisioner KPU Kabupaten Tana Toraja bidang data, Intan Parerungan mengatakan bahwa layanan ini bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT asal domisili, namun karena keadaan atau kondisi tertentu, tidak dapat memilih di TPS tempatnya terdaftar.

"Jadi bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT di suatu TPS tetapi karena keadaan/kondisi tertentu (PKPU 37 thn 2018 pasal 36 ayat 3) pemilih tersebut tidak dapat memilih di TPS dia terdaftar,"kata Intan.

Maka yang bersangkutan dapat mengurus pindah memilih dengan cara melapor ke PPS atau KPU Kabupaten setempat dengan membawa KTP-el.

"Syaratnya harus bawa KTP-el, nanti PPS atau KPU Kabupaten nantinya akan meneliti kebenaran identitas  yang bersangkutan pada DPT dan KTP-el. Setelah rampung, akan diterbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan form A5 KPU," kunci Intan. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Ingat, Pelaporan Layanan Pindah Memilih Sampai 17 Februari 2019
  • 0

Terkini

Iklan