Iklan

Iklan

Resmob Polres Bone Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

22 Januari 2019, 2:21 PM WIB Last Updated 2019-01-22T06:21:22Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin Ipda Achmad Alfian, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin (21/01/2019) kemarin, sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam, yang dihubungi Rakyatsatu.com, Selasa (22/01/2019) membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian.

"Iya betul, diamankan kemarin sore dan adapun terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut yakni, IS alias Mail (21), beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani Watampone, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone," jelas AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku, Is, sedang berada di Kelurahan Lonrae, kemudian anggota langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan.

Hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang milik korban dengan kronologis pada saat kejadian korban menyimpan 1(satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sekitar Rp.2.000.000,- dan uang Real sebanyak 7 (tujuh) lembar senilai 15 (lima belas) Real  yang mana dompet korban simpan di meja dalam gudang korban selanjutnya korban ke wc dan setelah korban keluar dari wc, dompet miliknya tersebut telah hilang . Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) .

Selain itu, berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku sudah sering melakukan aksinya di beberapa tempat yakni :
• Di kompleks pasar Palakka sekitar bulan Aprilpril 2018 mengakui mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J1 di Dasbor Motor
• Di kompleks pasar Palakka sekitar bulan April 2018 mengakui mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 di dasbor motor
• Di Jl Majang sekitar bulan September 2018, mengakui mengambil 1(satu) unit handphone merk J2 di dasbor motor
• Di Jl Urip Sumoharjo sekitar bulan Mei 2018, mengakui mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 15 di dasbor motor
• Di Jl Jend Sudirman sekitar bulan Oktober 2018, mengakui mengambil 1(satu) unit handphone merk Samsung J3 di dasbor motor
• Di Jl Jend Sudirman sekitar bulan Desember 2018, mengakui mengambil 1(satu) unit handphone merk Samsung J4 Pro di dasbor motor.

Kini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Real, 1 (satu) unit SPM Suzuki Spin warna merah hitam, guna proses lebih lanjut.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Resmob Polres Bone Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian
  • 0

Terkini

Iklan