Iklan

Iklan

Gelar Paripurna, DPRD Tana Toraja Tetapkan Perda Penyertaan Modal Non Kas Pemda di PDAM

30 Januari 2019, 5:38 PM WIB Last Updated 2019-01-30T09:38:01Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - DPRD Tana Toraja menggelar paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Welem Sambolangi', Rabu (30/01/2019).

Dalam paripurna, ditetapkan Perda penyertaan modal non kas Pemda di PDAM Tana Toraja. Secara bersama, Welem menandatangani dokumen penetapan bersama dengan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara.

Welem mengatakan bahwa penetapan ini merupakan tindaklanjut temuan BPK nomor 45.B/LHP/XIX.MKS/66/2018.

"Ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK tahun lalu," kata Welem.

Perda No.5 tahun 2016 penyertaan modal non kas perlu di ubah dan disesuaikan berita acara No.310/XII/2013 dan No.05/NKB/XII/2013 jumlah penyertaan modal non kas Rp 25.398.496.000, kemudian dikembalikan ke Pemda dalam bentuk hibah Rp.12.449.247.348, 91.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Andarias Tadan dari Partai Hanura dan Leonardus Tallupadang dari Partai Gerindra serta Sekda Tana Toraja, Semuel Tande Bura. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Gelar Paripurna, DPRD Tana Toraja Tetapkan Perda Penyertaan Modal Non Kas Pemda di PDAM
  • 0

Terkini

Iklan