RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Bawaslu Tana Toraja mengabulkan permohonan salah satu Calon Legislatif (Caleg ) DPRD Tana Toraja dari Partai Demokrat, Kornelius Posse, Rabu (30/01/2019).
Dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Tana Toraja, Majelis Ajudikasi Bawaslu Tana Toraja dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Tana Toraja No.06/PL.01.4-Kpt/7318/KPU-Kab/I/2019.
Bawaslu menolak eksepsi termohon KPU Tana Toraja yang sebelumnya menyatakan Posse dari Daerah Pemilihan Tana Toraja 4 nomor urut 5 ini, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg, karena masih menjabat sebagai sekretaris Dewan Pengawas pada RSUD Lakipadada.
Seusai sidang, Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja, Satria Ganda Mangiri' mengucapkan terima kasih kepada semua penyelenggara yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua penyelenggara yang telah menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.
Diketahui, Bawaslu Tana Toraja juga memerintahkan KPU Tana Toraja untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah dibacakan. (Kris)
Dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Tana Toraja, Majelis Ajudikasi Bawaslu Tana Toraja dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Tana Toraja No.06/PL.01.4-Kpt/7318/KPU-Kab/I/2019.
Bawaslu menolak eksepsi termohon KPU Tana Toraja yang sebelumnya menyatakan Posse dari Daerah Pemilihan Tana Toraja 4 nomor urut 5 ini, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg, karena masih menjabat sebagai sekretaris Dewan Pengawas pada RSUD Lakipadada.
Seusai sidang, Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja, Satria Ganda Mangiri' mengucapkan terima kasih kepada semua penyelenggara yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua penyelenggara yang telah menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.
Diketahui, Bawaslu Tana Toraja juga memerintahkan KPU Tana Toraja untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah dibacakan. (Kris)