Iklan

Iklan

Andi Arif Akan Tempuh Jalur Hukum yang Memfitnahnya

06 Januari 2019, 5:28 PM WIB Last Updated 2019-01-06T11:31:51Z
RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, akan menempuh jalur hukum bagi para penyebar fitnah atas namanya, Minggu (06/01/2019).

Hal itu dikarenakan bahwa sejumlah pihak yang menyebutnya sebagai penyebar hoax. Buntut dari adanya kabar tujuh kontainer surat suara yang dicoblos di Tanjung Priok yang diketahui tidak benar.

"Besok, saya akan laporkan ke bareskrim para pemfitnah: Arya Sinulinga anak buah Hari Tanoe, Hasto Sekjen PDIP, Ali Ngabalin, Guntur Romli, PSI dan tim TKN," kata dia lewat akun Twitter @AndiArief yang diposting Minggu 6 Januari 2018.

Setelah kabar itu diketahui bohong atau hoax, rumah Andi yang berada di Lampung disebut-sebut digeruduk oleh polisi. Andi juga hendak menggeruduk orang-orang yang hendak dilaporkan itu.

"Saya akan geruduk juga dengan baik-baik rumah mereka untuk saya jemput memudahkan tugas polisi. Saya sudah buat tim," tambahnya.

Andi menilai rumah orang-orang tersebut harus bisa digeruduk juga. Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku sudah mengetahui alamat mereka.

"Klau saya bisa digerudug, perlakuan sama harus diterima para pemfitnah saya. Itu namanya keadilan. Saya sudah mencatat alamat seluruh rumah pemfitnah saya. SAYA mohon izin pak Polisi, Saya akan geruduk baik-baik dan menyerahkan ke polisi," kata Andi. (Viva.co.id)
Komentar

Tampilkan

  • Andi Arif Akan Tempuh Jalur Hukum yang Memfitnahnya
  • 0

Terkini

Iklan