Iklan

Iklan

Resmob Sidrap Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Randis Satpol PP Sidrap

31 Desember 2018, 5:31 PM WIB Last Updated 2018-12-31T09:31:36Z

RAKYATSATU.COM, SIDRAP - Unit Khusus Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap, berhasil mengungkap kasus Penggelepan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Sidrap, Minggu (30/12)

Polisi bekerja tidak membutuhkan waktu lama mengungkap penggelapan mobil operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran 2014 silam ini.

Pengungkapan oleh unit yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir,SH didampingi Dan Unit AIPDA Halim, SSos sukses mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil dinas milik pemkab Sidrap yang anggarannya bersumber dari Pajak Cukai Tembakau tahun 2014 ini.

Bukan cuma itu, polisi Sidrap juga berhasil menyita mobil dinas jenis Double Cabin merk Toyota serta membekuk terduga pelakunya lelaki berinisial J (41) yang dugaan keterlibatannya dalam kasus itu.

Pria berinisial J ini dibekuk  Minggu 30 Desember 2018 sekitar jam 21.30 Wita bertempat di Apartemen Vida veiw Jl. Topaz raya Kelurahan Masalle Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Adapun operasi penangkapan itu dipimpin Kepala Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap AIPTU Abdul Halim juga diback up Tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel untuk pengungkapan kasus yang dilaporkan H Rusdi Masse tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir saat dihubungi membenarkan progres unit khusus yang dibawahinya itu.

“Bener, kemarin kita berhasil ungkap,” ujar Jufri, Seini (31/12)

Dikatakan, kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/611/XI/2018/SPKT/SSL/Sidrap, tgl 09 November 2018 tentang tindak pidana penggelapan.

“Pelapornya adalah H. Rusdi Masse,” ujar Jufri.

Adapun kronologis kejadiannya, beber Jufri bahwa pada bulan Februari 2018, pelapor meminjamkan kepada pelaku 1 (satu) unit mobil dinas untuk digunakan sebagai transportasi dalam kegiatan Kejurnas Reli dan Sprint Rally 2018 yg diadakan oleh Pemkab Sidrap.

Namun setelah kegiatan tersebut selesai, mobil dinas itu tidak dikembalikan dan diduga mobil tersebut digadaikan kepada orang lain.

"Ini murni kriminalitas, dan kasus ini sementara kita dalami,”tegas Jufri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Maros ini menambahkan jika dipelajari kasus ini memenuhi unsur penggelapan karena kejadian tahun 2014 itu tidak niat mengembalikan mobdis tersebut.

"Nantilah kita dalami terus kasus ini, siapa-siapa yang terlibat didalamnya, apakah ada pejabat terkait atau tidak. Pokoknya tunggu perkembangannya,"tandasnya.

adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
Satu unit mobil Toyota Hilux 2.5E Nomor Polisi DP 8055 C.
Nomor Rangka : MRUPR22G61077674, Nosin : 2K-5345357 atas nama pemilik Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Sidrap. (Ady)

Komentar

Tampilkan

  • Resmob Sidrap Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Randis Satpol PP Sidrap
  • 0

Terkini

Iklan