Iklan

Iklan

Angka Pelanggaran Lalulintas di Toraja Meningkat, Pelanggaran Didominasi Usia Produktif

31 Desember 2018, 5:58 PM WIB Last Updated 2018-12-31T09:58:35Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Pelanggaran lalulintas di wilayah kerja Polres Tana Toraja, meningkat jika dibandingkan tahun lalu.

Pelaku pelanggaran lalulintas di tahun 2018 pun, didominasi usia produktif yakni mulai usia 16 tahun hingga usia 30 tahun.

Bahkan pelanggaran lalu lintas yang semakin meningkat ini, juga dilakukan oleh anak dibawah umur, dimana mereka tentu belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peran orangtua pun dipertanyakan dalam hal ini. Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto Sirait, menyebut peranan orangtua menjadi kunci untuk menurunkan angka pelanggaran lalulintas.

"Orangtua harus memberikan pengertian terhadap anaknya, agar tidak melakukan pelanggaran lalulintas. Disinilah fungsi pengawasan orangtua,"jelasnya.

Sebanyak 2.022 jumlah tilang yang dilakukan di tahun 2017, kembali meningkat dengan angka 3.063 di tahun 2018.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Andi Tanri Abeng mengatakan, banyaknya jumlah tilang ini menjadi bukti bahwa para pengendara di Kabupaten Toraja Utara maupun Tana Toraja, masih rendah kesadarannya dalam berlalulintas.

"Kami berharap di tahun 2019 mendatang, para pengendara lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan dan mengutamakan keselamatan," kata AKP A. Tanri.

AKP A. Tanri juga menambahkan mengenai sulitnya mengungkap kasus tabrak lari yang beberapa kali terjadi di tahun 2018, dikarenakan minimnya sumber saksi dalam kejadian tersebut. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Angka Pelanggaran Lalulintas di Toraja Meningkat, Pelanggaran Didominasi Usia Produktif
  • 0

Terkini

Iklan