Iklan

Iklan

Tahun 2018, Polres Tana Toraja Tangani 215 Kasus Judi Sabung Ayam, Kapolres: Hindari yang Berbau Judi

31 Desember 2018, 3:42 PM WIB Last Updated 2018-12-31T07:42:42Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Di akhir tahun, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja merilis kasus judi sabung ayam, yang ditangani selama tahun 2018, Senin (31/12).

Terdapat 215 giat/kasus yang ditangani. Ada lima lokasi yang menjadi tempat langganan para penjudi sabung ayam melakukan aksinya, yakni wilayah Tondon, Sanggalangi', Sangalla, Sa'dan dan Sesean.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto Sirait, yang berharap masyarakat selalu menghindari semua hal yang berbau judi.

"Saya berharap masyarakat selalu menghindari semua hal yang berbau judi, dalam bentuk apapun," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, yang diwakili Ipda Muh Aksan Suwandi, mengatakan para penjudi sabung ayam tersebut, langsung membubarkan diri saat didatangi personil Polres Tana Toraja.

Walaupun jumlah kasus yang ditangani menurun dari tahun 2017, namun aparat kepolisian akan lebih menekan angka penjudi lebih banyak berkeliaran, di tahun 2019 mendatang.

Selain judi sabung ayam, Sat Reskrim juga menangani judi kupon putih, dan beberapa jenis judi lainnya.

Sebanyak 685 kasus telah ditangani Sat Reskrim Polres Tana Toraja di tahun 2018, dengan menetapkan 96 tersangka. Angkanya meningkat dari tahun lalu, dengan jumlah 564 kasus dan menetapkan 73 tersangka. (San)
Komentar

Tampilkan

  • Tahun 2018, Polres Tana Toraja Tangani 215 Kasus Judi Sabung Ayam, Kapolres: Hindari yang Berbau Judi
  • 0

Terkini

Iklan