Iklan

Iklan

Pelaku Pelempar Parang di Makale Selatan, Terancam 15 Tahun Penjara

28 Desember 2018, 4:09 PM WIB Last Updated 2018-12-28T11:01:27Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Kejadian mencekamkan terjadi di To'Sapan, Makale Selatan, Tana Toraja, Jumat (28/12).

Tewasnya seorang kakek AS berusia 56 tahun, akibat terkena lemparan parang dari tangan pelaku berinisial PM (50), menghebohkan warga sekitar.

PM, palaku pelempar parang langsung diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ancaman pidana atas perlakukan PM kepada seorang Kakek (56) pastinya akan menati. Kasat Serse Polres Tana,  AKP Jon Paerunanan, menjelaskan ada dua pasal ancaman untuk pelaku PM.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujar AKP Jon.

Barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang beserta dua baju korban dan pelaku pun telah diamankan di Mapolres Tana Toraja.

Diketahui sebelumnya, AS yang merupakan seorang pensiunan dari BTN Lemba Furiah Sentani, Kelurahan Dobon Solo Kecamatan Santani, Jayapura Provinsi Irian Jaya, berselisih paham dengan pelaku berinisial PM (50), hari kemarin (Kamis, 27/12/18) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat mereka sedang mengukur lahan tanah, PM tak terima sehingga melempar parang ke arah AS, yang kemudian mengenai kaki bagian paha AS.

Sempat dilarikan ke RS. Fatimah Makale, namun nyawa AS tak tertolong dan meninggal dunia. (Kris)

Komentar

Tampilkan

  • Pelaku Pelempar Parang di Makale Selatan, Terancam 15 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Iklan