Iklan

Iklan

Camat Bengo Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Bupati Bone

11 Desember 2018, 10:06 PM WIB Last Updated 2018-12-11T14:06:28Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Camat Bengo Kabupaten Bone, AR, yang ditersangkakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja, atas dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di tahun 2017, ditanggapi Bupati Bone, Dr H Andi Fahsar M Padjalangi.

Dr H Andi Fahsar M Padjalangi yang ditemui di rumah jabatan (Rujab) Bupati Bone, Jl Petta Ponggawae Watampone, Selasa (11/12), mengatakan, bahwa itu resiko yang harus ditanggung.

"Saya selalu bilang kepada semua Kepala SKPD, jangan pernah main-main atau berspekulasi dalam melaksanakan tugas karena resikonya besar," tegas H Andi Fahsar.

Lanjutnya, kalau dia (AR) sudah dinyatakan tersangka maka tentu ia akan diberhentikan dari jabatannya sebagai camat.

"Kalau sudah terpidana maka harus dipecat. Itu semua sudah ada regulasi yang mengatur," tegasnya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Camat Bengo Kabupaten Bone, AR terancam dipecat karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Hj Nurni Farahyanti, melakukan konferensi pers dengan didampingi Kacabjari Pompanua, Kacabjari Tonra, Kacabjari Lappariaja, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Bone, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Jl Yoes Soedarso Watampone, Senin (10/12) kemarin.

Konferensi pers dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tersebut, sejumlah kasus tindak pidana khusus dibeberkan Kajari Bone bersama Kacabjarinya. Seperti kasus dugaan penyalahgunaan ADD yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mattirowalie, RT dan Camat Bengo, AR serta pihak ketiga, BD.

Kasus dugaan penyalahgunaan ADD tersebut ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja. Kacabjari Lappariaja, Soetarmi, mengatakan, Kades Mattirowalie, Camat Bengo dan pihak ketiga, BD sudah ditetapkan terdakwa dan kasusnya sementara bergulir sidangnya di Tipikor.

"AR dan RT didakwa menyalahgunakan dana desa, sedangkan Bd membantu dalam pembuatan RAB. Adapun kerugian negara sekira Rp370.773.623, dan itu telah disita sebagai barang bukti dan dititip di rekening kejaksaan. Kasus ini sementara masih proses sidang," jelas Soetarmi.

Atas kasus dugaan korupsi tersebut, AR terancam hukuman empat (4) tahun penjara. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Camat Bengo Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Bupati Bone
  • 0

Terkini

Iklan