Iklan

Iklan

Diduga Terbitkan Rincik dan Surat Pernyataan Palsu, Kades Kanrung Dilaporkan ke Polres Sinjai

15 Maret 2026, 10:25 AM WIB Last Updated 2026-03-15T03:28:22Z
Kepala Desa Kanrung, Muh Amir Abdullah


RAKYATSATU.COM, Sinjai – Perkara tanah di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, kini menyeret nama Kepala Desa Kanrung, Muh Amir Abdullah. Sang Kades dilaporkan ke Mapolres Sinjai dengan dugaan menerbitkan surat rincik palsu dan membuat surat keterangan palsu. Kedua surat tersebut dibuat oleh Kades Muh Amir Abdullah pada tanggal 24 Februari 2025.  


Bukan hanya Sang Kades, Muh Amir Abdullah, Pelapor dalam kasus ini, Drs. A. Maharoch Bin A. Abd Madjid selalu pemilik tanah, didampingi Ketua LSM KMPI, M. Amsul Sultan A Mappasara, SH. M. Si , serta Muhayyang, Isya dan Isna Tamrin, juga melaporkan Haniah dan Sri Bulan sebagai pengguna surat keterangan rincik palsu dan surat pernyataan palsu yang dibuat oleh Kades Kanrung, Muh Amir Abdullah tersebut.


Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan di Mapolres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 7 Januari 2026 Nomor  :B/05/I/RES.19/2026/Reskrim.
Laporan sendiri dilayangkan oleh Muhayyang dkk pada tanggal 7 Januari 2926, No : R/LI/02/I/2026 /Reskrim. Kemudian keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/ /I/RES.1.9/2026/ Reskrim, tanggal 7 Januari 2026.


Kuasa Hukum Pendamping Pelapor dari LSM KMPI, Muhammad Amsul Sultan A Mappasara SH M Si, menjelaskan, pihaknya melaporkan Kades Kanrung, Muh Amir Abdullah ke polisi karena dia diduga menerbitkan surat rincik dan keterangan palsu.


Sang Kades Kanrung Muh Amir Abdullah diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dengan penerbitan Surat Keterangan Rincik Palsu, tanggal 24 Februari 2025. Kemudian menerbitkan pula Surat Pernyataan Palsu Nomor : 06/KR/STG/2025, tanggal 24 Februari 2025. Dalam penerbitan kedua surat tersebut, Kades Muh Amir Abdullah diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai Kades.


Dijelaskan Amsul, berdasarkan hasil investigasi dan kajian ringkas pihaknya di LSM KMPI (Komite Merah Putih Indonesia), dugaan perbuatan tindak pidana Muh Amir Abdullah sebagai Kepala Desa Kanrung merupakan pelanggaran hukum pidana serius/kejahatan.


 Tujuannya, ingin mengambil dan menguasai tanah Hak Milik Andi Maharoch dan rumah Permanen Syiah, Muhayyang dan Isna Tamrin yang berpontensi merugikan secara meteril kepada Andi Maharoch, Muhayyang, Syiah dan Isna Tamrin, minimal sebesar Rp. 1.050.000.000.- (satu miliiar lima puluh juta rupiah). Tanah tersebut terletak di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Sinjai Tengah, seluas ± 2.85 Ha yang yang telah ditempati oleh Muhayyang, Per. Syiah dan Ista Tamrin sejak tahun 1960-an secara turun temurun dan terus menerus sampai sekarang, atas izin persetujuan Petta Syiang semasa hidupnya pada tahun 1960-an (sudah 76 tahun ditempati dan kuasai keluarga Petta Syiang).


Dari luas 2.85 Ha tanah hak milik Almahrumah Petta Syiang telah diserobat dan dikuasai secara melawan hukum seluas 2,3 Ha oleh orang lain. 


Berdasarkan asal usul atau Riwayat Tanah Hak Milik Andi Maharoch Bin Andi Abd. Madjid adalah harta peninggalan Petta Syiang binti Petta Pasanrang (Istri A. H. Mappagessa Daeng Situru Puatta Bulo2 Barat Bikeru Tahun 1924-1939).


Tanah tersebut dibeli oleh Petta Syiang dari Lelaki Pasangki tanah dan rumah panggung pada saat itu tahun 1925 sebagai Rumah Adat Arung Kanrung karena Arung Kanrung dibentuk pada awal tahun 1925 oleh H. A. Mappagassa, Kepala Distrik Bulo2 Barat Bikiru atau dikenal Puatta Mato’ae.


Berdasarkan hasil investigasi dan kajian LSM KMPI, menurut dia, sangat kuat keterlibatan Muh. Amir Abdullah, Kepala Desa Kanrung, dengan menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Keterangan Rincik Palsu dan Surat Pernyataan Palsu untuk digunakan oleh Per. Haniah dan Per Sri Bulan sebagai bukti surat (dapat dikategorikan perbuatan pidana permufakatan jahat).  


Dalam kasus ini, Kepala Desa Kanrung, Muh Amir Abdullah, sebagai Penerbit Surat Keterangan Rincik Palsu dan Surat Pernyataan Palsu, menurut pasal 391, UU No 1/2023/KUHP ancaman hukuman 6-8 tahun penjara, denda kategori VI sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah), sedangkqn Haniah dan Sri Bulan sebagai Pengguna, menurut Pasal 392 UU No. 1 /2023/KUHP, ancaman 4 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman 1/3 dari pidana pokok.


Kemudian Kepala Desa Kanrung, Muh Amir Abdullah, juga diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 dikatakan, Kepala Desa menyalahgunakan kewenangannya, melanggar sumpah janji, tidak netral, tidak jujur dan tidak adil.


Sementara itu, Kades Kanrung. Muh Amir Abdullah, belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus ini. (Ikhlas/ Amd) 
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Terbitkan Rincik dan Surat Pernyataan Palsu, Kades Kanrung Dilaporkan ke Polres Sinjai
  • 0

Terkini

Iklan